TANGERANG - Berawal dari laporan korban penipuan Rafli Filano pada Tanggal 1 Agustus 2020 Pukul 19.00 WIB dalam Berkenalan dengan Carlos Sanchez yang mangaku berdomisili di Los Angeles - Amerika Serikat, lewat Facebook selama 3 Bulan, Carlos Sanchez berpura-pura datang di Jakarta dibandara Soetta dengan alasan barang bawaan tersebut di tahan di Bea Cukai, yaitu uang senilai 300 Ribu Dolar ditahan di Bea Cukai, dan Pelaku SCS berperan sebagai karyawan Bea Cukai dengan membujuk korban agar bisa membantu mengeluarkan uang tersebut dengan cara mentransfer ke rekening yang sudah mereka setting.
Para pelaku berasal dari warga negara asing Nigeria berjumlah 3 orang dan Warga Negara Indonesia berjumlah 2 orang dengan tugas masing-masing, Pelaku AIA sebagai Pelaku untuk membuat rekening dan membagikan hasil kejahatan ke tersangka lainnya, saudara LRD sebagai pencari identitas untuk pembuatan rekening dengan diiming-imingi uang 500 ribu sampai denga 700 ribu agar ikut ke Bank agar membuat rekening dan nantinya ATM beserta Buku Tabungannya di ambil oleh tersangka LRD, Tersangka lainnya EP berpura-pura sebagai karyawan Bea Cukai,
Tersangka ACN dan CJU warga negara Nigeria yang sudah overstay di Indonesia dan melakukan aksinya berpura-pura sebagai Carlos Sanchez agar sikorban dikelabui bahwa dua Orang ini adalah Carlos Sanchez, dan kedua tersangka ini mendapat keuntungan setiap hasil kejahatan sebesar 5% sampai dengan 10% serta kedua pelaku ditangkap di sebuah apartemen Surabaya.
Tokoh pelaku utama saat ini masih DPO dinegara Nigeria Ikechukwu alias Imanuel alias Carlos Sanchez yang merancang semua alur proses penipuan. Kamis (17/12/2020).
“Jadi ketiga tersangka ini menggunakan foto palsu, akun palsu semua pakai foto cowok ganteng, korban yang terverifikasi saat ini oleh penyidik sebanyak 6 orang dengan kerugian puluhan juta" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polresta Bandara Soetta.
Bila si calon korban adalah pria, makan para tersangka mengajak melakukan bisnis dan investasi. Namun, bila calon korbannya adalah wanita maka, tersangka akan mendekatinya atau PDKT secara perlahan dan diajak pacaran.
“Jadi maksimal mereka melakukan PDKT itu selama tiga bulan dan paling cepat satu minggu sebelum melancarkan aksinya. Mereka juga mengobrol via WA (chat whatsapp) kalau sudah kenalan awal dari Facebook dan menggunakan bahasa Inggris supaya lebih meyakinkan calon korban, ” ungkap Yusri.
M. Budi Iswantoro bagian penerangan Bea Cukai menuturkan " bahwa dalam satu tahun ini Bea Cukai berhasil menampung laporan masalah seperti ini sekitar 2908 kasus, dan dalam kejadian kali ini Bea Cukai berterima kasih kepada Polresta Bandara yang telah mengungkap kasus sindikat penipuan yang merugikan nama baik Bea Cukai.
Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menjelaskan secara ringkas para pelaku berkomplot dengan memanfaatkan medsos
Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta AKP Alexander Yurikho menambahkan "kesemua pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP penipuan dan penggelapan serta UUD ITE pasal 28 tahun no.11 tahun 2006 tentang transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(Fadli/Sopiyan)