TANGERANG, - Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Tobat, Kec. Balaraja, Kab. Tangerang blak-blakan seputar status tanah yang kini dibangun menjadi Balaraja City Square.
Anggota LPM Desa Tobat, Johani menegaskan bahwa tanah itu adalah bengkok atau tanah Desa Tobat dan belum pernah diperjual-belikan sama sekali.
Dia membeberkan, saat pertemuan di Pemkab Tangerang antara Camat Balaraja, Kades dan Sekdes Tobat, BPD, LPM, Karang Taruna dan sejumlah elemen desa lain beberapa waktu lalu, status tanah itu tidak terungkap.
"Pihak pengembang tidak membahas status tanah. Yang dibahas justru konsep pasar dan pemasarannya, " ungkap Johani.
Dia menyarankan agar pihak terkait segera membahas tentang status tanah ini dan jika benar statusnya sudah dialihkan dan bukan lagi tanah bengkok desa, harus dikuatkan dengan bukti-bukti.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Jumat (13/11/2020), para tokoh dan warga Desa Tobat memasang plang yang bertuliskan "Tanah Bengkol Milik/Aset Desa Tobat" di lokasi pembangunan kawasan bisnis Balaraja City Square.
Para tokoh ini menegaskan bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual-belikan. Hal ini seperti diungkap, H. Ahmad Junawi.
Dikatakan bahwa lahan seluas 6, 18 hektar tersebut sejak dulu sudah dikenal sebagai tanah bengkok atau aset Desa Tobat.
Seteleh melakukan pemasangan plang, perwakilan warga diajak berunding oleh pihak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Rahaja Kabupaten Tangerang untuk membahas masalah tersebut.
(Ananta/sopiyan)