Jadi Korban KDRT, Ini Langkah yang Diambil Nur

    Jadi Korban KDRT, Ini Langkah yang Diambil Nur

    TANGERANG, - Akibat dari perdebatan yang tak kunjung henti Nur dan AS, Nur mantan karyawan warga Sepatan Kabupaten Tangerang berusia 38 tahun seringkali mendapatkan penganiayaan dari AS hingga luka Lebam, Jumat (23/10/2020).

    Menurut keterangan M. Hasanudin alias Ghabel Ketua Gerakan Reformasi Masyarakat (GERAM) Banten DPC Kabupaten Tangerang menjelaskan bahwa korban bernama Nur adalah benar salah satu warga di Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang yang saat ini sedang kami dampingi dalam menuntaskan masalah penganiayaan ” Kami mendapatkan pengaduan dari pihak keluarganya sekitar pukul 18.30, tepatnya pukul 20.00 kami bersama team mendatangi kediaman Nur, dan benar adanya Nur dalam kondisi kesakitan ” Jelas M. Hasanudin alias Ghabel.

    Selain itu M. Hasanudin alias Ghabel menjelaskan pula bahwa menurut pengakuan Nur, dirinya sering kali mendapatkan perlakuan penganiayaan seperti ini bermula dari seringnya debat karena AS yang saat ini berstatus suami Nur telah memiliki Istri lain tanpa sepengetahuan Nur.

    Kami dari pihak Lembaga kata M. Hasanudin pada malam Sabtu 23/10/2020 mendampingi Nur untuk melaporkan AS ke pihak Aparat Hukum di Polres Metro Tangerang Kota di Jalan Daan Mogot Kota Tangerang, ” Hasil dari laporan tersebut AS dilaporkan Penganiayaan (Pasal 351 KUHP), kami dari pihak Lembaga sangat berharap pihak Kepolisian mengusut tuntas kasus ini, sehingga si pelaku mendapatkan hukumannya sesuai dengan apa yang telah dilakukannya, selain itu sebagai pelajaran kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Tangerang khususnya supaya tidak mengalami seperti Nur dan supaya tidak melakukan penganiayaan seperti yang dilakukan AS ” Tegas M Hasanudin alias Ghabel.

    Nurhayati yang akrab di panggil Nur dalam penjelasannya mengatakan dirinya sudah sering kali AS (suami-red) melakukan pemukulan terhadap saya namun lagi-lagi saya masih memaafkan karena masih melihat masa depan anak, tapi untuk penganiayaan yang terakhir kali ini saya bener-benar tidak bisa terima lagi perlakuan suami yang kasar, ” saya di tampar dan di dorong ke tembok sampai pipi saya memar dan kaki saya luka, meski disaksikan dengan teriakan anak yang paling kecil (Andika-red) berusia 7 tahun, namun AS tidak mengindahkannya, tetangga pun saat kejadian menyaksikannya, akibat seringnya saya disakiti AS, Saya memutuskan meminta cerai namun AS tidak memberikan cerai sampai buku nikah kami keduanya di ambil AS ” Tegas Nur dengan nada sedih dan kesakitan.

    (Sopiyan)

    tangerang banten
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Di Masa Pandemi Covid -19, SMP Muhajirin...

    Artikel Berikutnya

    Kerja Sama Kepsek dan Operator SDN Malangnegah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Polsek Pondok Gede Hadir di Peringatan Maulid Nabi, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024 di Pondok Gede
    Polsek Pondok Gede Hadir di Peringatan Maulid Nabi, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024 di Pondok Gede
    Polda Metro Jaya Gelar Doa Bersama Guna  Menciptakan Pilkada Jakarta Aman dan Damai

    Ikuti Kami