Dugaan Korupsi BUMDes Kandawati, Ketum RJN Berharap Oknum yang Terlibat Segera Ditindak

    Dugaan Korupsi BUMDes Kandawati, Ketum RJN Berharap Oknum yang Terlibat Segera Ditindak

    TANGERANG - Kasus tindakan pidana korupsi Anggaran Dana BUMDes Kandawati Tahun Anggaran 2018-2019 sebesar Rp 436.000.000, yang  ramai di beberapa media online dan menjadi sorota publik, menjadi salah satu kasus yang harus segera ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kamis (27/05/2021). 

    Ruang Jurnalis Nusantara ( RJN) yang merupakan Organisasi Pers, sangat mengapresiasi pihak Kepolisian dalam persoalan kasus tindak pidana korupsi Anggaran Dana BUMDes Kandawati yang bermuasal dari pemberitaan di banyak media online Nasional. 

    Bentuk sinergi yang positif antara Pers dan Pemerintah dalam hal ini pihak Polri, karena bagaimanapun Pers merupakan salah satu dari 4 pilar di NKRI, Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan yang terahir adalah Pers.

    Arfendy Ketua Umum Ruang Jurnalis Nusantara mengapresiasi sekaligus berharap kepada pihak Kepolisian Polresta Tangerang, untuk segera menindak lanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana BUMDes Kandawati Tahun Anggaran 2018-2019.

    " Bentuk sinergi antara Pers dengan Pemerintah mempunyai peranan penting untuk kemajuan Negara, karena Pers merupakan salah satu dari 4 Pilar di NKRI yang kita cintai ini, RJN sangat mengapresiasi pihak Kepolisian terutama pihak Polresta Tangerang, kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana BUMDes Kandawati Tahun Anggaran 2018-2019 sebesar Rp 436.000.000 yang sekarang sedang ditangani oleh pihak Polresta Tangerang ", ujarnya. 

    " Kami berharap kasus tersebut segera ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tetap mengedepankan Asas Praduga tak Bersalah agar keadilan bisa ditegakkan", tegasnya. 

    Arfendy menambahkan, " Semoga penegak hukum dapat segera mengusut tuntas dan memproses siapapun yang terlibat dalam persoalan penyimpangan Anggaran Dana BUMDes Kandawati, media yang tergabung di RJN akan mengawal Kasus ini sampai dengan selesai dan yang terbukti bersalah mendapatkan sanksi yang setimpal", pungkasnya. 

    (Sopiyan)

    tangerang banten
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolresta Tangerang Pantau Ibadah Trisuci...

    Artikel Berikutnya

    Pengembangan Kasus Aborsi, Polisi Tangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dugaan Korupsi Belanja Tenaga Honor DLH Kabupaten Tangerang, DPD GWI Desak Yang Terlibat Angkat Bicara
    Jelang Pilkada, Binmas Bandara Soetta Ajak Masyarakat Hindari Tawuran Ciptakan Suasana Damai
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah

    Ikuti Kami