TANGERANG - Kasus tindakan pidana korupsi Anggaran Dana BUMDes Kandawati Tahun Anggaran 2018-2019 sebesar Rp 436.000.000, yang ramai di beberapa media online dan menjadi sorota publik, menjadi salah satu kasus yang harus segera ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kamis (27/05/2021).
Ruang Jurnalis Nusantara ( RJN) yang merupakan Organisasi Pers, sangat mengapresiasi pihak Kepolisian dalam persoalan kasus tindak pidana korupsi Anggaran Dana BUMDes Kandawati yang bermuasal dari pemberitaan di banyak media online Nasional.
Bentuk sinergi yang positif antara Pers dan Pemerintah dalam hal ini pihak Polri, karena bagaimanapun Pers merupakan salah satu dari 4 pilar di NKRI, Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan yang terahir adalah Pers.
Arfendy Ketua Umum Ruang Jurnalis Nusantara mengapresiasi sekaligus berharap kepada pihak Kepolisian Polresta Tangerang, untuk segera menindak lanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana BUMDes Kandawati Tahun Anggaran 2018-2019.
" Bentuk sinergi antara Pers dengan Pemerintah mempunyai peranan penting untuk kemajuan Negara, karena Pers merupakan salah satu dari 4 Pilar di NKRI yang kita cintai ini, RJN sangat mengapresiasi pihak Kepolisian terutama pihak Polresta Tangerang, kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana BUMDes Kandawati Tahun Anggaran 2018-2019 sebesar Rp 436.000.000 yang sekarang sedang ditangani oleh pihak Polresta Tangerang ", ujarnya.
" Kami berharap kasus tersebut segera ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tetap mengedepankan Asas Praduga tak Bersalah agar keadilan bisa ditegakkan", tegasnya.
Arfendy menambahkan, " Semoga penegak hukum dapat segera mengusut tuntas dan memproses siapapun yang terlibat dalam persoalan penyimpangan Anggaran Dana BUMDes Kandawati, media yang tergabung di RJN akan mengawal Kasus ini sampai dengan selesai dan yang terbukti bersalah mendapatkan sanksi yang setimpal", pungkasnya.
(Sopiyan)