TANGERANG - Buruh PT Karya Mandiri Sepakat, hari ini menggelar aksi mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020. Aksi itu untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Demikian disampaikan Ahmad Soleh ketua Serikat PUK ( FSPMI )
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, dari pt karya mandiri sepakat yang berlokasi di jl. veteran no.99, kepada awak media, Selasa (6/10/2020) siang.
“Penolakan terhadap Rancangan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan terus kami suarakan.Bersama Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu menyerukan aksi mogok nasional mulai hari ini 6 hingga 8 Oktober 2020, ” katanya.
Dia berpendapat, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bisa membuat buruh nelangsa. Sebab, yang diuntungkan RUU tersebut hanya kalangan pemilik modal perusahaan dan pihak asing.
Dijelaskannya, ada beberapa poin dalam RUU itu yang mengancam nasib buruh. Pertama, tenaga kerja asing begitu mudahnya masuk ke Indonesia. Kedua, perusahaan diizinkan memberi upah buruh di bawah upah minimum karena upah dihitung per jam.
Ketiga, perusahaan menggantungkan nasib buruh dengan kontrak kerja yang tidak jelas, sehingga tidak ada lagi jaminan bagi buruh untuk bisa hidup sejahtera karena semuanya dengan metode outsourching.
Dilokasi yang sama, Kasi hukum FSPMI . Pardan Ahmad SH, mengungkapkan.
Menurutnya, “Alasan pemerintah ingin buru-buru mengesahkan RUU ini sebagai cara menarik investasi guna menggenjot pertumbuhan ekonomi. Namun, yang diinjak adalah kami, buruh, ” ujarnya.
“Bagi kami Buruh Pt karya mandiri sepakat, mogok nasional sudah menjadi harga mati dan perjuangan terakhir kami. Mogok nasional ini semata-mata untuk menyelamatkan nasib buruh, ” tandasnya.
( sopiyan )