TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang akhirnya menutup permanen aktifitas galian tanah di Desa Klebet, Kec. Kemiri, Kab. Tangerang, Senin (19/10/2020) sekitar pukul 14.30 Wib.
Puluhan anggota Satpol PP tampak berada di lokasi galian dan memasang papan bertuliskan "Kegiatan ini Ditutup/Dihentikan".
Aktifitas galian tanah di kawasan ini kerap dikeluhkan warga. Bahkan, beberapa kali terjadi demo.
Tidak hanya kaum pria. Emak-emak Kp. Nibung Pajang Kec. Kemiri pada Kamis malam (16/07/2020) pukul 21.00 Wib juga menyetop truk galian tanah yang melintas.
Emak-emak itu demo menutup akses jalan Desa Klebet-Desa Lontar dengan memalangkan bambu di tengah jalan.
Mereka memprotes aktivitas mobil pengangkut galian tanah karena menganggu lingkungan.
Anggota Satpol PP Kec. Kemiri, Ade mengatakan bahwa penutupan galin tanah di Kp. Klebet Kec. kemiri karena galian tersebut melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tangerang. Selain itu juga menggangu ketentraman dan ketertiban umum.
Di sisi lain, selama ini aktivitas galian tersebut juga banyak dikeluhkan oleh warga. Sebab, mereka merasa terganggu dengan adanya aktivitas galian dan mondar-mandirnya truk tanah.
Warga setempat juga menyambut baik langkah tegas Pemkab Tangerang menutup aktivitas galian tanah itu. "Sudah lama aktivitas ini dikeluhkan warga. Kami bersyukur, sekarang sudah ditutup, " kata seorang warga.
Sementara, Jay, Kadiv Lingkungan Hidup Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Kabupaten Tangerang merasa prihatin dengan kondisi lahan di wilayah Kecamatan Kemiri.
Sebab, selama ini sejumlah lahan dieksploitasi oleh para pengusaha untuk kepentingan korporat." tuturnya
Sementara menurut Usman Hadi Ketua LPRI provinsi Banten Mengatakan" Ini karna Kurangnya ketegasan dari aparat dan pihak terkait yang menyebabkan galian ini terus berlanjut, jangan kemudian penutupan ini hanya sekedar formalitas yang tidak memberi hasil yang kongkrit, " ucapnya.
( Sopiyan )