TANGERANG - Upaya dalam memutus penyebaran virus Covid-19, porkopimcam sindang jaya bersama tiga pilar melanjutkan operasi masker di wilayah Kecamatan Sindang jaya Kabupaten Tangerang, Senin (05/10/2020).
Operasi masker dilakukan di jalan raya pondok, tepatnya depan kantor desa suka harja, kecamatan sindang jaya, kabupaten tangerang,
Sebelum melakukan operasi yustisi lanjutan Porkopimcam bersama personil gabungan tiga pilar melakukan Apel gabungan.
Camat sindang jaya H. Abudin SIP, MM menyampaikan, operasi masker tersebut bertujuan untuk mengingatkan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan,
warga yang didapati tidak menggunakan terdapat 30 pelanggar, diantaranya 20 laki-laki dan 10 perempuan, keduanya tidak menggunakan masker saat terjaring OPS yustisi,
Maka dari itu tim ops memberikan sanksi, Sanksi yang di terapkan berupa sanksi menyanyikan lagu wajib dan mengucapkan pancasila, sedangkan sanksi pisiknya berupa push Ups dan sanksi tertulis, " ujarnya.
Sanksi tersebut bukanlah hukuman, namun berupa peringatan terhadap warga masyarakat, agar tetap melakukan protokol kesehatan dengan tetap Makai masker, menjaga jarak satu meter sampai dua meter dan rajin mencuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir.
Pada operasi masker di wilayah kecamatan Sindang jaya untuk menegakan pendisiplinan yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) 53 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan Penerapan disiplin protokol kesehatan. ( sopiyan )