Sempat Bersitegang Saat PTUN Serang Gelar Sidang di Tempat

    Sempat Bersitegang Saat PTUN Serang Gelar Sidang di Tempat

    TANGERANG - PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara ) Serang, menggelar sidang di tempat terkait gugatan Ahli waris Suarta terhadap Sebidang lahan seluas Kurang lebih 2, 5 Hektar Yang berlokasi di Jln Raya Serang Desa Talagasari Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.Senin.(25/10/2021)

    Sidang dimulai pukul 09.30 WIB, Berbeda dengan sidang di dalam ruangan, hakim tidak mengenakan baju kebesarannya. 

    Namun di selain kondisi "visual" tersebut, proses sidang di tempat sama dengan sidang di ruangan. Ada majelis hakim, para pihak yang bersengketa serta kuasa hukum.

    Ketika sidang di lokasi lahan yang digugat, hakim humas PTUN Serang Heri Elfi Ritonga menanyakan Batas batas tanah dan batas batas lokasi.serta bangunan dan lokasi tempat yang dijadikan jualan tanaman hias juga tidak luput dari pertanyaan hakim.

    Heri Elfi Ritonga Humas PTUN Serang Saat diwawancarai Awak Media mengatakan, " Acara hari ini masih pemeriksaan setempat, dan ini dimintakan oleh pihak ke dua Tergugat Intervensi sebagai pemegang sertifikat untuk dilakukan pemeriksaan setempat, ini sudah kita laksanakan dan sidang kita tunda sampai hari kamis tanggal 28 oktober dengan acara bukti surat para pihak yang terakhir, Terangnya

    Dilokasi yang sama Esra Sitorus selaku Kuasa Hukum dari Agus Tanu sebagai pihak tergugat Intervensi saat ditemui Awak media mengatakan, " Kalau sertifikat kita ini sudah terbit sejak 1995 dan 1996 dengan no 357 dan 358 dan itu sudah sangat lama sekali sudah 25 tahun lebih,

    Yang mendasari terbitnya serifikat kami yaitu girik, menurut saya sah dong, sudah tercatat dan petanyapun sudah ada di BPN Kabupaten Tangerang, tadikan beliau beliau semua sudah lihat bahwa peta situasi yang ada di sertifikat kami itu sesuai dengan yang ada di BPN, artinya itu sudah melalui proses administrasi yang benar, " Ujarnya

    Sementara RUSLI.SH salah satu Tim dari LAW FIRM TP & PARTNER, selaku Kuasa hukum dari Penggugat Mengatakan, " Adanya terbit Sertifikat No 357 dan 358, pada tahun 1995 dan 1996 dengan luas total 2, 5 Hektar atas nama Mus Apendi, Artinya yang menerbitkan sertifikat itu telah mengaku dari orang yang memang anak kandung dari ahli waris, Sementara yang menerbitkan sertifikat itu tidak punya kaitan apapun terhadap ahli waris, Sementara lahan ini milik Suarta selaku penggugat karna beliau Ahli waris yang sebenarnya, "Terang Rusli 

    Masih Ucap Rusli SH, Pemeriksaan setempat oleh hakim PTUN tadi sempat di hentikan sementara akibat adanya terjadi insiden yang mengaku sebagai aparat Desa Talagasari yaitu saudara Alamsyah yang sempat Bersitegang dengan kami selaku Kuasa Hukum penggugat.yang di pertanyakan oleh hakim 

    Dari keberpihakan tergugat intevensi seharusnya selaku aparatur Desa harus independen atau netral.

    kita jadi curiga ada apa seorang sangat jelas sebagai staf Desa memakai seragam lengkap begitu ngotot mencari pembenaran yang bukan memiliki kaitan dengan perkara

    Walaupun kita tahu dari pihak penggugat dasar dari terbitnya sertifikat berasal dari buku induk desa atau lebih dikenal dengan leter C, " Terang Rusli

    Akibat adanya insiden tadi Suarta Selaku Ahli waris dan selaku pihak penggugat Kepada Awak Media Mengatakan, Saya Rasa Alamsyah selaku aparat desa tidak memiliki hak dalam penyampaian apapun.

    Saudra Alamsyah yang saya tahu pernah menjadi sekdes Desa Talagasari di tahun 1986 dan sampai saat ini masih di pekerjakan menjadi staf PPAT Desa Talagasari dan diduga keberpihakan kepada tergugat intervesi 

    Dari Rumor yang bereda bahwa dia juga yang memainkan peranan penting timbulnya sertifikat atas ahli waris mus apendi yang mengaku sebagai anak kandung H.Rahali (alm), Ungkap Suarta

    (Sopiyan)

    tangerang banten
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi Guantibmas dan Tegakkan Prokes,...

    Artikel Berikutnya

    Respons Cepat Tangani Kasus Anak, Kapolresta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Update Operasi Lilin 2024: Polri Antisipasi Lonjakan Kendaraan Pada Libur Natal & Tahun Baru
    Penyerahan Sertifikat Audit Sistem Manajemen Pengamanan Objek Vital Nasional: 15 Perusahaan Raih Gold Reward
    Jelang Nataru Polres Pelabuhan Tanjungperak Tingkatkan Patroli Gabungan TNI - Polri
    Satgas Pangan Polda Jatim : Sejumlah Bapokting Jelang Nataru  di Jawa Timur Relatif Stabil
    Sukseskan Asta Cita, Polres Probolinggo Berbagi Makanan Bergizi Untuk Pelajar Sekolah Dasar

    Ikuti Kami