PT Permata Coco Cemerlang Diduga Tidak Kantongi Ijin, Berdiri di Lahan Zona Hijau

    PT Permata Coco Cemerlang Diduga Tidak Kantongi Ijin, Berdiri di Lahan Zona Hijau

    TAGERANG - PT PERMATA COCO CEMERLANG yang ada di Kampung Blubuk Luwung RT/RW 01/03 Desa Blukbuk Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, berdiri di lahan Zona Hijau, diduga kuat tidak memiliki Ijin. Senin (26/04/2021). 

     Pabrik tersebut memproduksi Briket  terbuat dari areng batok kelapa untuk Expor  ke Luar Negeri ( Timur Tengah). 

    Menurut keterangan salah satu karyawan berinisial WT kepada awak media mengatakan, " Sebanyak 40 orang yang bekerja sebagai karyawan disini, dengan gaji Rp 60.000 perhari, ada juga yang digaji  Rp 50.000 ", ujar WT. 

    Mamat selaku Mandor perusahaan tersebut mengatakan saat diwawancarai oleh awak media beberapa waktu lalu mengatakan tidak tau menau tentang perijnan perusahaan tersebut. 

    Saya tidak tau tentang perijinan pabrik ini, karena saya hanya di tugaskan hanya sebagai penanggung jawab karyawan/ wati  Selebihnya  itu semua ada di bos Edi", jelas mamat. 

    Saat dikonfirmasi Edi selaku pemilik perusahaan membenarkan pabriknya sudah berdiri hampir 2 tahun, namun beroperasi sejak Januari 2021, dengan dalih untuk membantu masyarakat dan membuka lowongan pekerjaan bagi warga setempat. 

    Pabrik ini memang berdiri hampir 2 Tahun, namun normal produksi baru Januari 2021, inipun untuk membuka lowongan pekerjaan bagi masyarakat terutama warga setempat ", ujarnya kepada awak media. Senin (08/03/2021). 

    Saat dikonfirmasi melalui panggilan Whatsapp Camat Kronjo H. Tibi mengatakan tidak mengetahui tentang Perijinan perusahaan briket yang ada di Desa Blukbuk, " Saya  tidak tau Pabrik Briket di Desa Blukbuk, silahkan tanya ke Kadesnya ", ujarnya H. Tibi singkat. 

    Hal senadapun dikatakan Kepala Desa Blukbuk H. Sanusi saat dihubungi melalui panggilan Telepon, " Pabrik Briket yang ada di Kampung Luwung Desa Blukbuk itu saya tidak tau perijinannya, mungkin yang tau Mantan Kades yang dulu, memang saya pernah kesana, yang bekerja sebagian warga setempat ", jelas H. Sanusi. 

    Ada beberapa Pabrik yang diduga berdiri di Lahan Zona Hijau di Wilayah Kecamatan Kronjo, namun sangat disayangkan belum ada tindakan dari Pemerintah terutama Dinas terkait, perlu adanya penertiban supaya tidak terjadi opini yang miring terhadap Pemerintah terutama Pemerintah Kabupaten Tangerang. 

    (Sopiyan)

    tangerang banten
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Prosesi Wisuda Universitas Tangerang Raya...

    Artikel Berikutnya

    LSM Trisula Bakti Nusantara Kecam Keras...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Persit Kartika Chandra Kirana Gelar Pertandingan Voli di Mapuspenerbad Pondokcabe, Pererat Silaturahmi dan Bangun Komunitas Sehat
    Sub Satgas Penyelundupan TNI Gagalkan Berbagai Aksi Ilegal di Perbatasan Wilayah Indonesia
    Kapusjaspermildas TNI Buka Pertandingan Futsal Antar Staf Umum Mabes TNI Tahun 2024
    34 Ribu Pegawai ATR/BPN Siap Jadi Duta Informasi Kebijakan Pemerintah
    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Tingkatkan Pelayanan Publik yang Cepat dan Bersih

    Ikuti Kami