TANGERANG - Polsek Pasar Kemis laksanakan Razia penertiban Masker dalam rangka Operasi Yustisi di Jalan Raya Puri Jaya, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Rabu, (13/01/2021) Pagi.
Berbagai upaya terus dilakukan oleh Polsek Pasar Kemis untuk membantu Muspika Kecamatan Pasar Kemis dalam pencegahan pemutusan penyebaran Covid-19.
Operasi Yustisi bersama Anggota Koramil 11/Pasar Kemis Kodim 0510/Tigaraksa dan Satpol PP Pasar Kemis. Operasi yustisi bertujuan Penegakan Mematuhi Protokol Kesehatan dan pembagian Masker.
Kapolsek Pasar Kemis Kompol Fikry Ardiyansah melalui Wakapolsek Pasar Kemis AKP Trisno mengatakan, Operasi yustisi tiga pilar Koramil 11/Pasar Kemis, Polsek Pasar Kemis dan Kecamatan Pasar Kemis untuk mengimbau warga tetap memakai Masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan dengan sabun menggunakan Air mengalir.
“Dalam Operasi kompak bersama ini, berhasil menjaring sebanyak 15 Warga yang melanggar Protokol Kesehatan. Pelanggar Protokol Kesehatan di berikan sanksi berupa pus up di lokasi Razia Masker.” katanya
Dijelaskanya, operasi yustisi yang dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus Covid - 19, khususnya di wilayah hukum Polsek Pasar Kemis. ungkapnya
Hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota Koramil 11/Pasar Kemis sebanyak 5 Personil di pimpin Pelda Kalam, Polsek Pasar Kemis 6 Personil, Satpol PP Kecamatan Pasar Kemis 8 Orang dan staf Puskesmas Pasar Kemis. ( sopiyan )