TANGERANG - Pembayaran kompensasi atas Tanaman, Tanah, dan Bangunan yang dilintasi oleh Jalur Right Of Way untuk pembangunan transmisi sutet 500 KV yang bertempat di Kantor Desa Pasir Gadung Kec. Cikupa.Kamis, (11/02/2021)
Rencana perbaikan dan pembaruan Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) dalam rangka penaikan tegangan dari 150 KV menjadi 500 KV guna pengoptimalan pelayanan kepada masyarakat,
dalam acara terlihat hadir di lokasi dari Pihak Koramil, Kepolisian, Serta Satpol PP guna pengamanan serta kelancaran dalam proses tersebut.
Kasi Pol PP Sugiyanto menjelaskan, ” Kebetulan pembangungan sutet sendiri sudah berdiri sebelum tahun 1999 Telaga sari yang tertunda 1 orang dan yang belum terbayarkan ada 4 orang dikarenakan belum lengkap berkasnya,
dan menurut informasi pak heri pelaksanaan akan dilakukan karena ini bersifat mendesak adapun jika ada yang belum terbayarkan akan tetap dilakukan pembayaran namun akan melalui pengadilan”, Ungkapnya
Heri Ketua team Pelaksaan pembayaran kompensasi mengatakan ini ada upgrating daya yang awalnya 150 KV menjadi 500 KV dan tower - tower yang dibangun dari 1993 - 1998 akan di konstruksi ulang dari 35 meter menjadi 50 meter, dan sistem pembagian merujuk kepada peraturan menteri ESDM No. 27 tahun 2018.
Acara berjalan dengan baik serta mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan himbuan pemerintah.
(sopiyan)