Orang Tua Bercerai Dengan Pemilik Yayasan AL- Khoirot, Faneshia Amelia Asihanti Dikeluarkan Dari Sekolah

    Orang Tua Bercerai Dengan Pemilik Yayasan AL- Khoirot, Faneshia Amelia Asihanti Dikeluarkan Dari Sekolah

    TANGERANG — Buntut dari Perceraian sang ibu dengan pemilik yayasan Al - KHOIROT, yang beralamat di kp gebang, desa sukadamai, Kecamatan cikupa, Kabupaten Tangerang, Faneshia Amelia Asihanti (16), siswa kelas I2 MM 1 SMK AL - KHOIROT diberhentikan dari yayasan tempat dia menimba ilmu.


    Orangtua siswa, Umy Sifa (45), mengatakan, dirinya mendapatkan edaran dikeluarkannya sang anak dari sekolah melalui pesan WA group sekola, selasa tgl ( 17/ 11/ 2020 ) pagi jam 6, namun Ia tidak mengindahkan pesan WA tersebut dan tetap menyuruh anaknya sekolah, dan ketika disekolah anak saya diberitahukan oleh guru bahwa anak saya sudah di keluarkan disini, menurut pengakuanya kepada Indonesiasatu.co.id pada rabu, ( 25/11/2020 )

    Ternyata, menurut umy Sifa, pihak sekolah tak mau menerima anaknya dan Akhirnya, sejak hari itu hingga sekarang anaknya tidak sekolah. Umy sifa mengaku  kaget apa alasanya, dan kenapa harus mengeluarkan anak saya. Namun, diduga, ketua yayasan AL - KHOIROT H. Ata Syuhada marah hanya karena saya selaku mantan istrinya sudah tidak bersama lagi dan anak saya jadi pelampiasan beliau.tapi saya tetap menyuruh anak saya masuk sekolah, karna pemberitahuan anak saya dikeluarkan melalui pesan WA group.namun secara pisikis anak saya jadi malu karna ada pemberitahuan itu dari wa group. tuturnya.

    "Hanya gara-gara saya bukan lagi istrinya dan anak saya jadi pelampiasanya, seharusnya pihak yayasan tidak boleh semena mena seperti itu, anak saya tidak tahu apa apa, dan sekarang secara pisikologi anak saya merasa terganggu, Katanya.

    Ketidakadilan yang dialami anak tersebut kemudian dilaporkan Umy Sifa kepada pengacara untuk ditindaklanjuti kepada pihak terkait. Abu Bakar SH, M.H selaku kuasa hukum menilai ada pelanggaran yang dilakukan ketua yayasan dalam hal ini.

    Pelanggarannya terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak serta tentu saja pelanggaran terhadap Pasal 31 UUD 1945 yang menjamin hak anak-anak Indonesia untuk mengakses pendidikan.

    Abu Bakar SH, M.H, Akan mendampingi Umy Sifa dan Faneshia Amelia Asihanti 
    untuk Mengadukan Ke dinas pendidikan provinsi dan komnas perlindungan Anak
    untuk mengadukan hal tersebut.

    Saya akan dampingi klien saya bukan hanya permasalahan ini, karna kalu dirunut dari awal umy sifa juga merasa dicemarkan nama baiknya atas masalah perceraian dibawah tekanan,  

    kalu mau ber cerai di rumah saja bisa dengan cara baik baik kenapa ini haru dikantor polisi, seolah olah klien saya adalah pelaku kejahatan, saya selaku kuasa hukum akan menindak lanjuti permasalahn ini ke jalur hukum, tutur Abu Bakar SH, M.H.

    ( sopiyan )

    tangerang banten
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    DPP GEMPPAR Pertanyakan Kejelasan Status...

    Artikel Berikutnya

    BST Jalin Persaudaraan dengan Peduli Anak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek Pondok Gede Hadir di Peringatan Maulid Nabi, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024 di Pondok Gede
    Polda Metro Jaya Gelar Doa Bersama Guna  Menciptakan Pilkada Jakarta Aman dan Damai
    Polda Metro Jaya Gelar Doa Bersama Guna Menciptakan Pilkada Jakarta Aman dan Damai
    WH Dukung Kejati Banten Usut Korupsi Sport Center
    Polsek Legok Giatkan Program Cetar di Tengah Warga Cluster Mutiara

    Ikuti Kami