TANGERANG - Pabrik yang memproduksi Briket berdiri di lahan Zona hijau seolah tidak bisa dijamah oleh hukum, faktanya masih tetap berdiri di lahan yang seharusnya untuk lahan pertanian karena bukan Zona Industri. Sabtu (08/05/2021).
Sudah banyak media online yang memberitakan terkait dugaan pelanggaran Perda yang dilakukan oleh PT Permata Coco Cemerlang tersebut, ironisnya belum ada tidakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Pihak Pemerintah Desa dan Kecamatan sudah dikonfirmasi, namun mereka semua mekatakan tidak tahu saat ditanyakan mengenai perijinan perusahaan Briket yang berdiri di lahan Zona Hijau, tepatnya di Kampung Blukbuk Luwung Desa Blukbuk Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang.
Mamat yang bekerja sebagai mandor di PT Permata Coco Cemerlang mengatakan saat diwawancarai oleh awak media mengatakan, " Saya tidak tahu tentang perijinan pabrik ini, karena saya ditugaskan hanya sebagai penanggung jawab karyawan disini, selebihnya itu semua ada di Bos Edi", ucap Mamat.
Edi pemilik perusahaan saat dikonfirmasi membenarkan, pabriknya sudah berdiri hampir 2 Tahun, namun baru beroperasi sejak Januari 2021, dengan dalih untuk membantu masyarakat dan membuka lowongan pekerjaan bagi warga setempat.
" Pabrik ini memang berdiri hampir 2 Tahun, tapi normal Produksi baru Januari 2021, inipun untuk membuka lowongan pekerjaan bagi masyarakat terutama warga setempat", ujarnya kepada awak media. Senin (08/03/2021).
Saat dikonfirmasi Kades Blukbuk H. Sanusi melalu panggilan whatsapp mengatakan tidak tau terkait perijinan Pabrik tersebut, " Pabrik Briket yang ada di Kampung Desa Blukbuk itu saya tidak tahu perijinan nya, mungkin yang tau mantan Kades yang dulu, memang saya pernah kesana, yang bekerja sebagian warga setempat", jelas Kades Blukbuk.
Cecep Rohana selaku Biro Investigasi LSM KPK -N Provinsi Banten, menanggapi persoalan PT Permata Coco Cemerlang yang diduga menabrak Perda mengatakan, " Ada dugaan Kalau perusahaan Briket itu menabrak Perda, diduga kuat Perusahaan itu tidak berijin, karena berdiri di lahan Zona Hijau bukan Zona Industri", ujarnya.
Cecep Rohana menambahkan, " Harus Pemerintah melalui Dinas terkait melakukan tindakan tegas", pungkasnya.
(Sopiyan)