Diduga Tabrak Perda, PT Permata Coco Cemerlang Kokoh Berdiri di Lahan Zona Hijau

    Diduga Tabrak Perda, PT Permata Coco Cemerlang Kokoh Berdiri di Lahan Zona Hijau

    TANGERANG - Pabrik yang memproduksi Briket berdiri di lahan Zona hijau seolah tidak bisa dijamah oleh hukum, faktanya masih tetap berdiri di lahan yang seharusnya untuk lahan pertanian karena bukan Zona Industri. Sabtu (08/05/2021). 

    Sudah banyak media online yang memberitakan terkait dugaan pelanggaran Perda yang dilakukan oleh PT Permata Coco Cemerlang tersebut, ironisnya belum ada tidakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. 

    Pihak Pemerintah Desa dan Kecamatan sudah dikonfirmasi, namun mereka semua mekatakan tidak tahu saat ditanyakan mengenai perijinan perusahaan Briket yang berdiri di lahan Zona Hijau, tepatnya di Kampung Blukbuk Luwung Desa Blukbuk Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang. 

    Mamat yang bekerja sebagai mandor di PT Permata Coco Cemerlang mengatakan saat diwawancarai oleh awak media mengatakan, " Saya tidak tahu tentang perijinan pabrik ini, karena saya ditugaskan hanya sebagai penanggung jawab karyawan disini, selebihnya itu semua ada di Bos Edi", ucap Mamat. 

    Edi pemilik perusahaan saat dikonfirmasi membenarkan, pabriknya sudah berdiri hampir 2 Tahun, namun baru beroperasi sejak Januari 2021, dengan dalih untuk membantu masyarakat dan membuka lowongan pekerjaan bagi warga setempat. 

    " Pabrik ini memang berdiri hampir 2 Tahun, tapi normal Produksi baru Januari 2021, inipun untuk membuka lowongan pekerjaan bagi masyarakat terutama warga setempat", ujarnya kepada awak media. Senin (08/03/2021). 

    Saat dikonfirmasi Kades Blukbuk H. Sanusi melalu panggilan whatsapp mengatakan tidak tau terkait perijinan Pabrik tersebut, " Pabrik Briket yang ada di Kampung Desa Blukbuk itu  saya tidak tahu perijinan nya, mungkin yang tau mantan Kades yang dulu, memang saya pernah kesana, yang bekerja sebagian warga setempat", jelas Kades Blukbuk. 

    Cecep Rohana selaku Biro Investigasi LSM KPK  -N Provinsi Banten, menanggapi persoalan PT Permata Coco Cemerlang yang diduga menabrak Perda mengatakan, " Ada dugaan Kalau perusahaan Briket itu menabrak Perda, diduga kuat Perusahaan itu tidak berijin, karena berdiri di lahan Zona Hijau bukan Zona Industri", ujarnya. 

    Cecep Rohana menambahkan, " Harus Pemerintah melalui Dinas terkait melakukan tindakan tegas", pungkasnya.

    (Sopiyan)

    tangerang banten
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Camat Mekar Baru Pantau Pos Penyekatan Mudik...

    Artikel Berikutnya

    Calo/Sponsor Rugikan TKW, Kepala BP2MI Pusat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Polsek Pondok Gede Hadir di Peringatan Maulid Nabi, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024 di Pondok Gede
    Polsek Pondok Gede Hadir di Peringatan Maulid Nabi, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024 di Pondok Gede

    Ikuti Kami