TANGERANG - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pusat Benny Rhamdani menegaskan, negara tidak boleh kalah dengan sindikat mafia penempatan pekerja di luar negeri.
Untuk itu, pihaknya secara tegas akan memproses hukum siapapun yang terlibat dalam sindikat pengiriman TKW secara ilegal, termasuk calo/sponsor yang turut memberangkatkan TKW ilegal.
Seperti diketahui, sejak tahun 2015, penempatan tenaga kerja yang bekerja pada sekto domestik/penata laksana rumah tangga di 19 kawasan Timur Tengah telah dihentikan. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah.
"Artinya, jika ada yang memberangkatkan pekerja migran di atas tahun 2015 ke wilayah-wilayah tersebut, termasuk di Arab Saudi, dipastikan itu ilegal, " tegasnya.
Selama ini, oknum-oknum tertentu melalui para calo dan sponsor mengiming-imingi para calon pekerja migan dengan janji-janji manis. Padahal, keberangakatannya ilegal. Untuk itu harus ditindak secara hukum agar tidak merugikan masyarakat.
Menyikapi kasus yang menimpa TKW Dewi Soraya, wanita asal Desa Kedaung Barat, Kec. Sepatan Timur, Kab. Tangerang yang sempat mengeluhkan tidak dipulangkan meski kontraknya habis, Benny Rhamdani langsung merespon cepat.
Pihaknya telah meminta nomor telepon TKW yang bersangkutan dan apa yang menjadi keluhan Dewi akan ditindaklanjuti oleh pihak BP2MI.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani kembali berpesan agar warga yang akan nenjadi calon pekerja migran/TKW todak menjadi korban sindikat akibat ulah para calo/sponsor.
Karena konsekuensinya sangat besar, mulai dari kekerasan fisik, kekerasan seksual, gaji tidak dibayar sesuai kontrak atau dijual beli ke majikan lain hingga nasibnya terlantar dan tidak dipulangkan tepat waktu meski kontraknya telah selesai.
Sumber : ANANTA/TiMS
(Sopiyan)