TANGERANG - Camat Mekar Baru Miftah Shuritho, S.STP, MM beserta jajaran melakukan pantauan di Pos Penyekatan Mudik Lebaran di Jalan Raya Tanara Pertigaan Desa Jenggot Kecamatan Mekar Baru, Kamis 06/05/2021
"Situasi Pos Penyekatan arus mudik di Wilayah Jenggot kondusif dan terkendali, dimana jajaran kepolisian Polsek Kronjo terus berjaga ketat demi menghindari masyarakat yang akan melakukan mudik" Ungkap nya
Baca juga:
Kemendagri Bantah Tito Positif Covid-19
|
Dalam rangka menekan lonjakan kasus COVID-19 akibat mobilitas masyarakat yang terjadi saat mudik. Kepala Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Melalui surat edaran itu, pemerintah dengan tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Mekar Baru untuk sama-sama menahan diri agar menghindari mudik lebaran, sebab kondisi pandemi covid-19 masih ada" Tutup Miftah
Pantauan dilapangan, jajaran kepolisian Polsek Kronjo terus bersiaga menjalankan tugas untuk memastikan tidak ada warga di wilayah perbatasan Tangerang dan Serang melakukan aktivitas mudik (Firm/Sopiyan)