Warga Desa Pasir Gadung Tolak Lahan Hibah Wakaf Khusus Pemakaman Warga Perumahan Griya Yasa

    Warga Desa Pasir Gadung Tolak Lahan Hibah Wakaf Khusus Pemakaman Warga Perumahan Griya Yasa

    TANGERANG - Warga Kp, Sabrang Cibadak Rt, 003/Rw, 004 Desa Pasir gadung Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, bersama-sama membuat Surat pernyataan sebagai bentuk penolakan dan memprotes adanya lokasi tanah yang diwakafkan untuk pemakaman warga perumahan griyayasa di lingkungannya. Apalagi yang dimakamkan di tanah wakaf tersebut adalah bukan warga setempat melainkan warga Perumahan Griyayasa Pasir Gadung, Kamis, (27/5/2021).

    Menurut keterangan SG (40), Yang mewakili warga Rt, 03/Rw, 04 Desa Pasir Gadung, menjelaskan kami merasa kaget tiba tiba ada warga dari perum griya yasa mengadakan kerja bakti dilingkungan wilayah kami tanpa sepengetahuan kami,  gak taunya lokasi yang dilaksanakan kerjabakti akan dijadikan tempat pemakaman khusus warga perumahan griya yasa, lah jelas kami keberatan karna sebelumnya tidak ada pemberitahuan terkait rencana tersebut,  Kami tetap keberatan karna lokasi pemakaman husus warga griya yasa itu berada beberapa meter dari masyarakat Rt, 03/Rw, 04.karna sebelumnya tidak ada sosialisasi baik dari pihak perum maupun dari pihak yang menghibahkan, Ungkapnya.

    SG, Menambahkan, bahwa proses perencanan lokasi tanah yang diwakafkan untuk pemakaman warga perumahan griya yasa tersebut sama sekali tidak ada sosialisasi terlebih dahulu dengan warga sekitar,  

    Perumahan kan punya pengembang sendiri, sudah seharusnya ada pasilitas pemakaman untuk warga perumahan, ini warga pasir gadung sendiri yang penduduknya makin lama makin padat dan masih kekurangan pasilitas pemakamannya. 

    Maka dengan ini kami bersama warga lainya sepakat membuat surat pernyataan sebagai bentuk protes kami yang merasa keberatan atas lokasi tanah yang diwakafkan di tempat kami, Ujarnya.

    Hal Senada juga Dikatakan NY (40) dan M (43), Saya hanya menyayangkan seharusnya dimusyawarahkan dulu dengan warga sini, terkait akan diwakafkanya lahan husus pemakaman warga perumahan, baik itu dari perumahan ataupun pihak yang menghibahkan, Terangnya.

    Sementara Ustad Sudarso selaku pihak yang menerima hibah, Ketika ditemui di kediamannya di perumahan griya yasa Rt, 02/Rw, 05 pada Rabu, (26/5/2021) menjelaskan "bahwa kami sebagai yayasan hanya menerima manfaat, mengenai keabsahan setatus tanah juga adanya masyarakat dilokasi yang menolak "itu bukan urusan kami, silahkan ditanyakan ke Calon Kades yang memberikan tanah untuk hibah wakaf tersebut,  

    Hal senada juga dijelaskan oleh Nur sebagai ketua rt 03 rw 05 Perumahan Griya yasa" bahwa semua surat terkait hibah wakaf sudah dipersiapkan oleh Aspuri serta Nardi sebagai kuasa hukum dari salah satu calon kades

    Ketika dipertanyakan apabila dikemudian hari tanah tersebut ada yang menggugat sedangkan sudah terlanjur
    dilokasi tersebut ada warga perumahan griya yasa yang sudah dimakamkan "itu urusan nanti, jawab keduanya"

    Wakil ketua DPP LSM GEMPPAR, Nuryadi menyayangkan, dengan adanya pemberian tanah hibah khusus untuk wakaf warga perumahan griya yasa dari Calon Kepala Desa yang menimbulkan penolakan keras dari warga sekitar lokasi,  

    Seharusnya sebelum hal ini dilakukan tentunya dari awal diadakan musyawarah terlebih dahulu dengan warga sekitar, juga dirapatkan dengan tokoh masyarakat, saya sangat menyayangkan pemberian tanah wakaf tersebut yang menimbulkan kegaduhan ditengah - tengah pesta demokrasi pilkades,  

    Apalagi ketika saya pertanyakan ke pak nardi sebagai kuasa hukum calon kades juga yang mengurusi kelengkapan dokumen tanah wakaf tersebut sampai saat ini belum bisa menjelaskan dan membuktikannya, namun walau demikian harapan saya semoga pemberiannya dengan hati yang ikhlas bukan karna adanya tujuan dan juga dapat bermanfaat bagi masyarakat banyak, Pungkas Nuryadi

    Dilokasi Terpisah, Ketua umum DPP LSM GEMPPAR, Rusli SH Mengatakan, perumahan itu adalah perusaahan pengembang yang jelas aturan mainya, bahwa pengembang wajib mengeluarkan persentase untuk kebutuhan pemakaman, oleh sebab itu, apa korelasinya seorang calon kepala desa memberikan hibah untuk pemakaman kepada masyarakat penghuni perumahan. 

    Lanjut Rusli SH, Berdasarkan UUD no.1 (satu) tahun 2011, tentang perumahan dan permukiman, Didalam permendagri no 9 thn 2009 adalah dibebankan kepada warga rumah,  

    Untuk itu pengembang dapat menyediakan pasilitas tersebut tanpa menanggung kerugian yang berarti, pada hakekatnya pengembang hanya berkewajiban menyerahkan tanah matang pada pemda, dan pemda melalui dinas terkait yang akan membangun pasilitas sosial tersebut,  

    Kemudian Pemerintah Daerah (pemda) meminta kepada pengembang menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan pemukiman yang dilakukan paling lambat 1(satu) tahun 

    Setelah masa pemeliharaan yang sesuai dengan rencana tata letak yang telah disetujui oleh pemerintah daerah secara bertahap atau sekaligus seluruh pasilitas sosial dan pasilitas umum, yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda) berdasarkan peraturan dan perundang undangan yang berlaku maka hak, wewenang, dan tanggung jawab pengurusanya beralih sepenuhnya kepada pemda yang bersangkutan,  

    jadi artinya, apa tujuan calon kepala desa memberikan tanah pribadi untuk dihibahkan kepada masyarakat penghuni perumahan, sementara pengembang perumahan itu sendiri sudah memiliki kewajiban untuk  mengeluarkan  fasilitas pemakaman untuk warga perumahan itu sendiri,  

    Kecuali ada yang ingin berpahala untuk masyarakat dan lingkungan warga desa itu sendiri yang pasilitas dari pemakamanya kurang memadai, dan bukan untuk penduduk yang berasal dari lingkungan perusahaan pengembang perumahan, karna warga perumahan itu sendiri memiliki pasilitas pemakaman yang sudah diatur oleh perundang undangan. Tuturnya.

    Tokoh masyarakat Pasir Gadung, Rohidin SE, Saat ditemui awak media, Mengatakan.Saya Setuju Kalau ada yang mau menghibahkan tanah miliknya di jadikan pemakaman Umum tapi harus di musyawarahkan dulu dengan masyarakat setempat, Kalau masyarakat Setuju ga ada masalah, tinggal di urus Administrasinya,  

    Rohidin Juga Memberikan himbauan, inikan pesta demokrasi, seharusnya disambut dengan hati gembira, menyongsong daripada pesta demokrasi ini yang selama 6 tahun sekali, siapapun yang menang itu pimpinan kita, saya menghimbau kepada masyarakat Desa pasir Gadung untuk saling menghormati, ajas daripada pilkades ini yaitu langsung, Umum, Bebas dan Rahasia, Tutupnya. (Sopiyan)

    tangerang banten
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Camat Mekar Baru Pimpin Rapat Pilkades Serentak...

    Artikel Berikutnya

    Dr. Qustulani Nahkodai STISNU Nusantara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Polsek Pondok Gede Hadir di Peringatan Maulid Nabi, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024 di Pondok Gede
    Polsek Pondok Gede Hadir di Peringatan Maulid Nabi, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024 di Pondok Gede

    Ikuti Kami