TANGERANG - RH didampingi Kuasa Hukumnya beserta wakil ketua karang taruna desa jati mulya mendatangi Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota untuk membuat laporan pada 26 November 2020. Laporan itu telah tercatat di Polres Tangerang Kota dengan Laporan polisi Nomor: LP/B/1011/XI/2020/PMJ/Resto Tangerang Kota.
“Bener, perkara klien kami sedang dalam penanganan Polres Tangerang kota terhadap seorang bernama “RD” yang diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, ” kata advokat Abu Bakar, SH, MH. dalam keterangannya yang diterima Indonesiasatu.co.id, Kamis (26/11/2020).
Dikatakan Advokat Abu Bakar, jika pihaknya melaporkan “RD” atas dugaan tindak pidana Menyebarkan Dokumen pribadi ( gambar ) tanpa Ijin. seperti diatur dalam pasal 27 junto pasal 45 UU RI No.19/2016 tentang perubahan atas UU RI NO.11 tahun 2008 tentang ITE.
Menurutnya, kliennya RH sangat terinjak-injak harga dirinya. akibat dari perbuatan RD, semua tetangga dan kerabatnya jadi tahu dan klien saya untuk bekerja saja merasa malu dan pisikisnya sangat terganggu akibat kejadian ini.
alhamdulilah, laporan ini diterima atas dukungan rekan rekan karang taruna desa jati mulya yang saya lihat sangat peduli terhadap warganya Karna peran mereka juga laporan berjalan dengan lancar, tutup Abu bakar
saya ikut prihatin dan merasa tersentuh dengan kejadian ini, dimana permasalahan ini sudah seharusnya menjadi perhatian pemerintah setempat, " ucap, Hendra Bamz, Wakil ketua Karang taruna, ( sopiyan )