TANGERANG - Dalam kasus perceraian dimasa masa vandemi covid-19 merupakan hal yang lumrah dalam rumah tangga, namun lain halnya dengan ibu 4 anak ini yang sudah menajalin rumah tangga selama 7 tahun mengaku merasa tertekan dalam percerain dan akhirnya Terisiawati mendatangi kantor DPD LPRI banten di rukan jungle walk Blok, B/32 telaga bestari cikupa tangerang, untuk meminta perlindungan hukum kepada tim Advokasi DPD LPRI Banten pada Sabtu, ( 28/11/2020 ).
Saya datang ke sini untuk meminta perlindungan dan bantuan hukum kepada rekan rekan dari DPD LPRI, karna saya merasa tertekan pada saat saya diceraikan oleh AS, karna pada waktu itu saya tiba tiba dibawa ke kantor polisi dan saya dipaksa untuk mengakui saya selingkuh, mereka seenaknya saja menekan saya tanpa barang bukti yang jelas saya selingkuh, dengan membawa saya ke kantor polisi sampai nginap saya, dan akhirnya saya menandatangani surat perjanjian di kantor polisi, saya ini istrinya ko saya diperlakukan seperti penjahat, " ucap Trisiwati.
masih ucap trisiawati, kalu mau cerai dan sudah tidak mau lagi beristrikan saya kan bisa ngomong baik baik, dia kan orang terpandang, tokoh agama pula lagi..! apa salahnya sih tinggal ngomong ke orang tua saya, ngomong dengan baik baik, masalahnya dimana dan kalu saya selingkuh apa buktinya, " tutupnya
Dilokasi yang sama, Usman Hadi, ketua DPD LPRI banten, kami dan rekan rekan siap memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada ibu Trisiawati, Di LPRI ini ada tim Advokasi yang akan membantu klien kita,
saya merasa iba melihat kejadian ini, seorang istri hanya karna ingin diceraikan dan dituduh berselingkuh sampai harus dikantor polisi, dan seharusnya seorang suami apalagi katanya beliau seorang tokoh agama dan tokoh yang terpandang tapi ko kelakuanya seperti itu, " tutupnya
( sopiyan )