Lindungi Konsumen, YPK TAJJALI Siap Bantu Masyarakat

    Lindungi Konsumen, YPK  TAJJALI Siap Bantu Masyarakat

    TANGERANG - YPK (Yayasan Perlindungan Konsumen) TAJJALI adalah
    Lembaga yang bergerak di bidang perlindungan konsumen sesuai UU No.8 tahun 1999, serta PPRI No 59 tahun 2001 tentang Lembaga perlindungan konsumen, dan PPRI no. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan pengawasan penyelenggara perlindungan konsumen.

    Dimana lembaga ini bertujuan untuk melindungi konsumen yang tertuang di pasal 3 UUPK serta hak-hak konsumen ada pada pasal 4 UUPK.

    Ketua DPP YPK TAJJALI, Suganda SH mengatakan, bahwa adanya YPK TAJJALI ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari permasalahan yang merugikan konsumen, yang notabenenya bertujuan mengambil barang baik itu berupa kendaraan roda empat maupun roda dua. 

    Bukan hanya penarikan kendaraan kredit, melainkan juga adanya pelelangan sepihak yang dilakukan oleh Perbankan
    Sehingga hadirnya YPK TAJJALI tidak lain adalah Melindungi konsumen, " pungkasnya saat diwawancara Indonesiasatu.co.id Kamis (18/2/2021)

    (sopiyan)

    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Desa Pangarengan Salurkan Bantuan Sosial...

    Artikel Berikutnya

    Danramil 13/Cisoka Dampingi Tim Wasrik Kodam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Polsek Pondok Gede Hadir di Peringatan Maulid Nabi, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024 di Pondok Gede
    Polsek Pondok Gede Hadir di Peringatan Maulid Nabi, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024 di Pondok Gede
    Polda Metro Jaya Gelar Doa Bersama Guna  Menciptakan Pilkada Jakarta Aman dan Damai

    Ikuti Kami