TANGERANG - YPK (Yayasan Perlindungan Konsumen) TAJJALI adalah
Lembaga yang bergerak di bidang perlindungan konsumen sesuai UU No.8 tahun 1999, serta PPRI No 59 tahun 2001 tentang Lembaga perlindungan konsumen, dan PPRI no. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan pengawasan penyelenggara perlindungan konsumen.
Dimana lembaga ini bertujuan untuk melindungi konsumen yang tertuang di pasal 3 UUPK serta hak-hak konsumen ada pada pasal 4 UUPK.
Ketua DPP YPK TAJJALI, Suganda SH mengatakan, bahwa adanya YPK TAJJALI ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari permasalahan yang merugikan konsumen, yang notabenenya bertujuan mengambil barang baik itu berupa kendaraan roda empat maupun roda dua.
Bukan hanya penarikan kendaraan kredit, melainkan juga adanya pelelangan sepihak yang dilakukan oleh Perbankan
Sehingga hadirnya YPK TAJJALI tidak lain adalah Melindungi konsumen, " pungkasnya saat diwawancara Indonesiasatu.co.id Kamis (18/2/2021)
Baca juga:
Ramalan Ki Brojo Di Tahun Kerbau Logam
|
(sopiyan)