TANGERANG - Duta Besar Republik Indonesia untuk Brunei Darussalam Sujatmiko mengusulkan tiga perbaikan manajemen tata kelola pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.
"Pertama, perlunya perbaikan manajemen tata kelola pengiriman PMI ke luar negeri sejak dari awal atau hulu, yakni di tingkat RT, RW sampai di tingkat hilir, “ kata Sujatmiko dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Kedua, agar pengiriman PMI memenuhi amanat Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Untuk itu, lanjut dia, nota kesepahaman perlindungan pekerja migran dengan beberapa negara agar dapat segera dituntaskan secara serentak.
Dia menambahkan masukan lain adalah terkait dengan anggaran, di mana saat ini jumlah anggaran untuk perlindungan sudah cukup banyak.
"Pemerintah dan DPR perlu meningkatkan anggaran untuk pendidikan dan keterampilan kepada para calon PMI agar mereka nanti lebih terampil bekerja di luar negeri. Dengan keterampilan dan pendidikan yang lebih baik, maka akan dapat mengurangi permasalahan yang timbul bila nantinya mereka bekerja di luar negeri, “ tuturnya.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri undangan Dewan Pimpinan Pusat GARDA Buruh Migran Indonesia bekerja sama dengan Kesekretariatan Pimpinan DPR RI dalam acara dialog secara virtual bersama Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, Jumat (18/9).
Dialog juga dihadiri oleh para wakil Pekerja Migran Indonesia di berbagai negara, termasuk Brunei Darussalam, serta Duta Besar untuk Singapura Suryopratomo.
Jumlah Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk PMI, yang tercatat di KBRI Bandar Seri Begawan (BSB) saat ini adalah 30.000 orang, namun apabila dimasukkan yang tidak tercatat diperkirakan berjumlah 50.000 orang.
Jumlah tersebut cukup signifikan, dengan melihat total jumlah penduduk Brunei sekitar 460.000 orang.
Dari jumlah PMI tersebut, 50 persen di antaranya bekerja di sektor informal, sedangkan sisanya merupakan skilled workers dan bahkan banyak yang sudah menjadi pengusaha di Brunei.
Sejak pandemi COVID-19 di awal 2020 hingga saat ini, lebih dari 11.000 Pekerja Migran Indonesia telah direpatriasi dari Brunei Darussalam kembali ke Indonesia.
Repatriasi ini dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, terutama di Indonesia. Proses repatriasi PMI ke Indonesia berlangsung minimal dua kali per bulan dengan menggunakan Garuda Indonesia.
Selama pandemi COVID-19 di Brunei Darussalam, jumlah PMI di Brunei yang terpapar COVID-19 mencapai 244 orang, 136 di antaranya sembuh dan dua orang wafat.(red)