TANGERANG - Personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 2 orang pria berinisial AA (22) dan KH (22) pada Sabtu (18/9/2021) di sebuah kontrakan di Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dua pria itu diduga merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kampung Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang yang terjadi pada Senin (13/9/2021).
"Dari penangkapan itu, petugas kami mengamankan 4 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan, " kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri di Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten, Senin (20/9/2021).
Selain mengamankan 4 unit sepeda motor, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 2 buah kunci letter T. Penangkapan itu terjadi atas adanya informasi masyarakat yang curiga karena di kontrakan yang ditempati para tersangka, kerap terlihat beberapa unit sepeda motor.
"Setelah melakukan penyelidikan dan berdasarkan kesesuaian barang bukti kendaraan sepeda motor, kedua pelaku diduga kuat pelaku curanmor di Desa Talaga, Cikupa, Senin, 13 September 2021 lalu, " terang Wahyu.
Saat ini, kedua pelaku masih terus menjalani pemeriksaan guna mengungkap jaringan sindikat curanmor. Keduanya terancam hukuman 7 tahun penjara lantaran dijerat Pasal 363 KUHP. (Hms/Sopiyan)