TANGERANG - DPC Garda BMI (Buruh Migran Indonesia) Kabupaten Tangerangdibawah kepemimpinan H.Tarmidi sebagai ketua dan Dedi Iriyanto sebagai bidang Advokasi dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi nya yakni memperjuangkan hak hak buruh yang tidak diberikan oleh pihak pengusaha (perusahaan ) dimana buruh bekerja sebagaimana amanat UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
DPC GARDA BMI Kabupaten Tangerang telah mendampingi dan memperjuangkan hak hak buruh antaralain Pendampingan 4 orang Karyawan BPR Prasahabat Bekasi Cabang Pasar Kemis saat ini telah selesai dengan hasil yang sangat memuaskan sesuai keinginan 4 orang karyawan, Rabu, (10/11/2021)
Pendampingan 4 orang karayawan BPR Prasahabat di jalan Raya otonom Pasar Kemis saat ini prosesnya telah selesai secara Musyawarah ujar H.Tarmidi
Dedi Iriyanto sebagai Tim Divisi Advokasi GARDA BMI DPC Kabupaten Tangerang juga menyampaikan selain hal tersebut di atas saat ini terkait hak 4 orang karyawan BPR sudah bisa terselesaikan dengan musyawarah dan pihak BPR telah memenuhi semua tuntutan yang diajukan oleh ke 4 orang karyawan
Saya ucapkan terimakasih kepada pihak BPR Prasahabat Bekasi cabang pasar kemis, atas kerjasamanya dalam melakukan musyawarah untuk mencari dan menemukan solusi dan duduk bersama kami DPC GARDA BMI selaku tim yang mendampingi ke 4 orang karyawan, hingga terjadinya kesepakatan kedua belah pihak, " Papar Dedi Iriyanto.
Ketua DPC GARDA BMI Tangerang, H.Tarmidi menambahkan, Sebagai salah satu wujud bela negara, dan agar tidak terjadi kesewenang wenangan dari pihak pemerintah maupun swasta yang akan menimbulkan kerugian negara dan masyarakat DPC GARDA BMI Kabupaten Tangerang, siap membantu dan melakukan pendampingan hukum terhadap buruh diprovinsi Banten yang terzolimi dan yang tidak mendapatkan hak hak buruh seperti BPJS ketenenagkerjaan / Kesehatan, upah yang tidak sesuai dengan aturan hukum UMR/ UMK, PHK berikut hak hak buruh seperti pesangon dll, " Tutupnya