DPC Garda BMI Tangerang Dampingi dan Perjuangkan Hak 4 Karyawan BPR Prasahabat Bekasi Cabang Pasar Kemis

    DPC Garda BMI Tangerang Dampingi dan Perjuangkan Hak 4 Karyawan BPR Prasahabat Bekasi Cabang Pasar Kemis

    TANGERANG - DPC Garda BMI (Buruh Migran Indonesia) Kabupaten Tangerangdibawah kepemimpinan H.Tarmidi sebagai ketua dan Dedi Iriyanto sebagai bidang Advokasi dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi nya yakni memperjuangkan hak hak buruh yang tidak diberikan oleh pihak pengusaha (perusahaan ) dimana buruh bekerja sebagaimana amanat UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    DPC GARDA BMI Kabupaten Tangerang  telah mendampingi dan memperjuangkan hak hak buruh antaralain Pendampingan 4 orang Karyawan BPR Prasahabat Bekasi Cabang  Pasar Kemis saat ini telah selesai dengan hasil yang sangat memuaskan sesuai keinginan 4 orang karyawan, Rabu, (10/11/2021)

    Pendampingan 4 orang karayawan BPR Prasahabat di jalan Raya otonom Pasar Kemis saat ini prosesnya telah selesai secara Musyawarah ujar H.Tarmidi

    Dedi Iriyanto sebagai Tim Divisi Advokasi GARDA BMI DPC Kabupaten Tangerang juga menyampaikan selain hal tersebut di atas saat ini terkait hak 4 orang karyawan BPR sudah bisa terselesaikan dengan musyawarah dan pihak BPR telah memenuhi semua tuntutan yang diajukan oleh ke 4 orang karyawan

    Saya ucapkan terimakasih kepada pihak BPR Prasahabat Bekasi cabang pasar kemis, atas kerjasamanya dalam melakukan musyawarah untuk mencari dan menemukan solusi dan duduk bersama kami DPC GARDA BMI selaku tim yang mendampingi ke 4 orang karyawan, hingga terjadinya kesepakatan kedua belah pihak, " Papar Dedi Iriyanto.

    Ketua DPC GARDA BMI Tangerang, H.Tarmidi menambahkan, Sebagai salah satu wujud bela negara, dan agar tidak terjadi kesewenang wenangan dari pihak pemerintah maupun swasta yang akan menimbulkan kerugian negara dan masyarakat DPC GARDA BMI Kabupaten Tangerang, siap membantu dan melakukan pendampingan hukum terhadap buruh diprovinsi Banten yang terzolimi dan yang tidak mendapatkan hak hak buruh seperti BPJS ketenenagkerjaan / Kesehatan, upah yang tidak sesuai dengan aturan hukum UMR/ UMK, PHK berikut hak hak buruh seperti pesangon dll, " Tutupnya

    tangerang banten
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolresta Tangerang Hadiri Upacara Hari...

    Artikel Berikutnya

    Waspada, Modus Penipuan Ngaku Kapolresta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Berikut Pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dalam Mendorong Investasi di Banten
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Polsek Pondok Gede Hadir di Peringatan Maulid Nabi, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024 di Pondok Gede

    Ikuti Kami