TANGERANG - Dewan Pimpinan Pusat Ormas Badan Aspirasi Dan Apresiasi Kemajemukan Banten ( BADAK BANTEN ) akan adakan Pendidikan dan Pelatihan Dasar bagi anggotanya yang ingin meningkatkan pengetahuan di bidang Organisasi.senin, (25/1/2021)
Diklat rancananya akan dilaksanakan mulai bulan Maret 2021 yang dilaksanakan setiap hari Rabu dan Jum'at dan satu angkatan per hari.
Diklat yang akan dilaksanakan di Badak Banten Residence (Kota Tangerang) tersebut merupakan Pendidikan Dasar dengan 3 (tiga) Materi yaitu:
1. Dasar-Dasar Organisasi dan Pemahaman Ormas Badak Banten.
2. Wawasan Kebangsaan.
3. Tata Kelola Administrasi Badak Banten.
Sekjen DPP Badak Banten, Hilman Sony Permana, SH mengatakan bahwa Diklat ini merupakan Perintah Ketua Umum Badak Banten dalam sambutannya pada peringatan Harlah ke-6 Badak Banten tanggal 9 Januari lalu.
Menurut Hilman, Diklat di Badak Banten pernah dilakukan terakhir kalinya pada tahun 2016, dan Diklat kali ini diperuntukkan kepada seluruh anggota Badak Banten bagi yang mau dan bersedia meluangkan waktu nya, karena setiap anggota punya kesibukan dan pekerjaan nya masing-masing, maka tidak di wajibkan, apalagi nanti nya merasa terpaksa. Karena tujuan dari Diklat ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang organisasi secara umum dan pemahaman tentang organisasi Badak Banten secara khusus.
Selain itu, Materi Wawasan Kebangsaan menjadi salah satu materi dalam Diklat. Masih menurut Hilman, bahwa Wawasan Kebangsaan merupakan perekat seluruh rakyat, untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan Bangsa dalam wadah NKRI, maka Diklat tersebut juga bagian dari upaya membantu Pemerintah dalam bidang Pertahanan dan Keamanan Negara. Karena Diklat ini dibiayai seluruhnya oleh DPP Badak Banten tanpa bantuan pihak manapun.
Yang jelas, kami sebagai Pimpinan tertinggi di Badak Banten mempunyai kewajiban untuk mencerdaskan anggota nya, karena anggota adalah aset organisasi dan harus di tingkat kan kwalitas nya, dan bukan sekedar dijadikan bemper kekuatan massa, apalagi bergabung di Badak Banten tidak mudah, tidak asal menerbitkan Kartu Tanda Anggota." Demikian pungkas Hilman.
( Sopiyan )