PT.Panca Prima Ekabrothers Kangkangi Permen Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Ketenagakerjaan

    PT.Panca Prima Ekabrothers Kangkangi Permen Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Ketenagakerjaan

    TANGERANG - PT. Panca prima Ekabrothers salah satu dari sekian banyak Perusahaan di Kota Tangerang yang  bergerak di bidang Garmen. beralamat di Jalan Raya Siliwangi No 178 A Jatiuwung, Kota Tangerang. Resmi umumkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dengan cara di cicil sebanyak 8 kali pembayaran, keputusan tersebut sontak membuat para karyawan yang ada di dalam lokasi pabrik, ricuh dan mogok kerja bagian produksi, Senin (03/05/2021) Pagi. Pukul WIB 9.00

    Kebijakan yang dikeluarkan Perusahaan tersebut  di nilai  sangat menciderai kaum buruh dengan mengabaikan hak-hak karyawan karena bertentangan dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerja Nomor 6 Tahun 2016 Tentang THR bagi pekerja di perusahaan. THR harus dibayarkan sebagai kewajiban pengusaha kepada pekerja, Pengusaha tidak boleh mencicil pembayaran tunjangan hari raya kepada pekerja.

    Asmat, Ketua (Pimpinan Unit Kerja) PUK  (Serikat Badan Buruh Pekerja Pemuda Pancasila)SB2P3 di PT.Panca Prima Ekabrothers mengatakan,  " Terkait pengumuman THR  di cicil 8 kali pembayaran yang di sampaikan oleh kepala produksi (Rondang-red) dan kepala personalia (Agus Hendarman) kepada para karyawan, seharusnya di bicarakan atau di rapatkan kepada Tiga Serikat, karena di PT. Panca prima Ekabrothers ada Tiga Serikat Pekerja yang masing-masing serikat mempunyai jumlah anggota cukup banyak yaitu SPN, SB2P3, dan SPPG, namun pihak manajemen perusahaan hanya melibatkan SPN saja.

    Padahal di musim pademi covid - 19, ini, pihak perusahaan koar - koar di media sosial ( medsos ) bahwa perusahaan tidak ada halangan, tetap berjalan dengan mulus, tetapi didalam perusahaan sangat menyiksa para buruh dengan jam scorsing yang tidak di bayar harusnya jam kerja itu delapan jam kerja, ini lewat setengah jam kadang - kadang 1 jam bahkan 2 jam tidak dihitung lembur, dengan alasan tidak mencapai Target, paparnya

    Ia juga menambahkan" Setiap Menjelang Hari Raya Idul Fitri selalu karyawan kontrak di berhentikan, dengan alasan kerjaan lagi berkurang, padahal kerjaan numpuk, setelah karyawan kontrak di berhentikan, selang beberapa hari, perusahaan menerima karyawan baru lagi."

    Sebagai ketua Serikat SB2P3, menolak THR yang di cicil 8 kali pembayaran oleh perusahaan, kami SB2P3 tidak pernah di ikut sertakan miting oleh pihak manegemant perusahaan.termasuk serikat SPPG, yang juga tidak pernah di libatkan, pungkas Asmat.

    (Sopiyan)

    tangerang banten
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Optimalkan PPKM dan Disiplin Prokes, Polresta...

    Artikel Berikutnya

    Grebek Tempat Hiburan di Pasar Kemis Tangerang,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Polsek Pondok Gede Hadir di Peringatan Maulid Nabi, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024 di Pondok Gede
    Polsek Pondok Gede Hadir di Peringatan Maulid Nabi, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024 di Pondok Gede
    Polda Metro Jaya Gelar Doa Bersama Guna  Menciptakan Pilkada Jakarta Aman dan Damai
    Polda Metro Jaya Gelar Doa Bersama Guna Menciptakan Pilkada Jakarta Aman dan Damai

    Ikuti Kami