Polresta Tangerang Ringkus Residivis Pencuri Motor Seorang Ibu Yang Belanja di Pasar

    Polresta Tangerang Ringkus Residivis Pencuri Motor Seorang Ibu Yang Belanja di Pasar

    TANGERANG - Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten membekuk seorang pria berinisial AH (38), Senin (14/6/2021). AH ditangkap di tempat persembuniyannya di daerah Kabupaten Pandeglang.

    AH yang juga residivis ini diciduk lantaran mencuri sepeda motor milik seorang ibu bernama Sutini (42) warga Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang sedang berbelanja di Pasar Cikupa, Rabu (9/6/2021).

    “Kejadiannya sekira jam 4 pagi. Korban  memakirkan motornya kemudian masuk ke pasar untuk belanja. Usai belanja, korban mendapati motornya yang jenis matic hilang, ” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Selasa (15/6/20210.

    Kata Wahyu, korban sempat berusaha mencari keberadaan sepeda motornya dengan mengitari pasar. Namun, karena tak kunjung menemukan sepeda motornya, korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa.

    Usai menerima laporan, tim dari Polsek Cikupa dan Satreskrim Polresta Tangerang melakukan penyelidikan. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dengan memerika keterangan saksi-saksi, keberadaan pelaku terdeteksi beradai di daerah Kabupaten Pandeglang.

    “Kemudian tim bergerak ke daerah Pandeglang untuk melakukan upaya penangkapan terhadap diduga pelaku. Sekira jam setengah 2 dini hari, tim berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya di daerah Menes, Pandeglang, ” tutur Wahyu.

    Tim juga kemudian melakukan penggeldahan dan mendapati barang bukti sepeda motor yang setelah diidentifikasi merupakan milik korban Sutini. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti kunci letter T, dan 3 mata kunci letter T.

    Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor di Pasar Cikupa. Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polresta Tangerang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, ” terang Wahyu.

    Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Pada kesempatan itu, Wahyu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat memarkirkan kendaraan bermotor.

    “Pastikan parkir di tempat aman dan terpantau, serta pastikan saat kendaraan diparkir dikunci ganda, ” tandasnya.

    (HMS/Sopiyan)

    tangerang banten
    Sopiyan hadi

    Sopiyan hadi

    Artikel Sebelumnya

    Berantas Premanisme, Polresta Tangerang...

    Artikel Berikutnya

    Tim Revaco Vaksin 100 Orang di Polresta...

    Berita terkait

    Polling Suara

    Siapakah Presiden Pilihan Anda?
    Please select an option!
    Kamu sudah mengirim pendapat ini sebelumnya!
    Siapakah Presiden Pilihan Anda?

    Total Vote: 912

    Anies Baswedan - A. Muhaimin Iskandar
    41.8 %
    Ganjar Pranowo - Mahfud MD
    14.4 %
    Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
    43.9 %
    View Options

    Rekomendasi

    Surau, Tempat Lahirnya Tokoh Bangsa dari Minangkabau
    Batu Lado: The Key Of Minangkabau Culinary
    Asri Tadda: Bagaimana Gerakan Perubahan Usai Pilpres?
    Gelombang PHK Melanda Industri Teknologi dan Hiburan: Sony, eBay, Google, dan Lainnya Pangkas Ribuan Posisi
    Berakhir Imbang Laga Dewa United Vs Madura United Dijaga 619 Personel

    Ikuti Kami