PJ Desa Wanakerta Diduga Tidak Pernah Ngantor

    PJ Desa Wanakerta Diduga Tidak Pernah Ngantor

    TANGERANG - Pj.Kepala Desa Wanakerta Kecamatan Sindang jaya Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten Achmad Nuryadi.S.Sos, diduga jarang masuk kantor. Rabu 15/9/2021

    Hal ini menyebabkan warga Desa Wanakerta Kacamatan Sindang jaya mengeluh, kerena sulitnya pelayanan administrasi untuk masyarakat yang  tinggal di desa ini.

    Keluhan warga bukan tidak beralasan, warga hendak mengurus persyaratan administrasi permohonan bedah Tumah Tidak Layak Huni (RTLH) ke Pemerintah provinsi Banten, adanya salah satu berkas yang harus di tandatangani kepala desa, sampai saat ini belum juga tertandatangani.

    Seperti dikatakan salah satu warga Desa Wanakerta yang tidak mau disebut namanya, dirinya meyebutkan, ” Pelayanan untuk warga di kantor Desa Wanakerta sangat sulit, Karena menurutnya Kepala Desa Wanakerta jarang berada di kantor, dengan terjadinya hal ini membuat pemberkasan terhambat dan tentunya banyak waktu, tenaga, materi yang dikorbankan. Ujarnya

    Dirinya mengatakan seharusnya sebagai pelayan masyarakat, para aparat pemerintahan desa, apalagi Kepala Desa harus dan wajib ke kantor untuk melayani warganya, ini jelas nyatanya bulak balik Ke kantor desa namun kepala desa tidak pernah ada, jadi kami selaku warga menjadi bingung dan sangat Kecewa atas pelayanan ini. 

    Padahal kepala desa wajib melaksanakan sesuai tugas dan pungsinya dengan cara melayani kebutuhan apa saja yang berkaitan dengan pemerintahan Desa untuk masyarakat atau publik.

    Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terhadap pelaksanaan pengaturan desa tersebut dilakukan oleh pemerintah desa yang dipimpin oleh kepala desa dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Maka pemerintah desa merupakan instansi penyelenggara layanan untuk masyarakat desa.

    Atas kejadian ini ia berharap Kepada Camat Sindang jaya ,  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemeri tahan Desa Kabupaten Tangerang hingga Bapak Bupati Tangerang harus ambil sikap tegas terhadap pelayan publik yang lalai akan tugasnya. 

    (Sopiyan)

    tangerng banten
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Jadwal SIM Keliling Polresta Tangerang 23...

    Artikel Berikutnya

    Operasi Patuh Maung 2021, Polresta Tangerang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Berikut Pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dalam Mendorong Investasi di Banten
    Dansat Brimob Polda Banten Ikuti Program Beyond Trust Presisi Triwulan IV
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Ikuti Kami