Periksa Agen Brilink, Kejari Tangerang Temukan Titik Terang Kasus Dugaan Penyelewengan Dana PKH

    Periksa Agen Brilink, Kejari Tangerang Temukan Titik Terang Kasus Dugaan Penyelewengan Dana PKH

    TANGERANG -  Kasus dugaan penyelewengan dana program keluarga harapan (PKH) di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang semakin mendapat titik terang. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menemukan adanya unsur yang mengarah pada tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan pada enam dari 30 orang agen Brilink.

    Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Bahrudin melalui Kasi Intelijen Nana Lukmana mengatakan, agen Brilink yang diperiksa masih sebagai saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dana PKH. Ia mengungkapkan, penyidik menemukan adanya pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi setelah melakukan pemeriksaan agen Brilink.

    "Agen mengaku kepada kita bahwa setiap pencairan PKH yang mengambil uangnya itu pendamping dan ketua kelompok penerima manfaat (KPM). Bukan keluarga penerima sebagaimana aturan yang berlaku, " jelasnya, Selasa (16/2/2021).

    Diketahui, pendamping PKH di Kabupaten Tangerang menunjuk ketua dari KPM yang bertujuan mempermudah garis komunikasi dan koordinasi. Termasuk saat pencairan, ketua KPM akan dihubungi pendamping. Kata Nana, kartu ATM dan buku tabungan milik keluarga penerima dikumpulkan di ketua kelompok.

    "Saat pencairan, oknum pendamping akan meminta kepada ketua kelompok untuk mencairkan bantuan. Sekaligus membagikan uang bantuan kepada keluarga penerima, " jelasnya.

    Nana menyebutkan, adanya potongan yang dilakukan oknum untuk setiap pencairan. Besarannya berbeda-beda mulai dari Rp50 ribu sampai Rp100 ribu per keluarga penerima setiap pencarian.

    Diketahui, dana PKH ini dikhususkan bagi keluarga miskin yang juga termasuk kelompok penerima zakat. Mereka mendapat bantuan tunai dari Kementerian Sosial. Besarannya setiap keluarga berbeda-beda. Untuk komponen kesehatan, ibu hamil dan yang usai melahirkan dan anak usia dini mendapat bantuan Rp 3 juta per tahun. Untuk komponen pendidikan, jika di dalam keluarga ada anak bersekolah di SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun. Lalu, yang bersekolah di SMP/sederajat mendapatkan bantuan Rp1, 5 juta per tahun, sekolah di SMA/sederajat Rp2 juta per tahun dan penyandang disabilitas berat dan lansia mendapatkan bantuan masing-masing Rp2, 4 juta per tahun. Bantuan diberikan setiap bulan.

    "Kita periksa baru enam orang dan terkendala dengan adanya agenda lain dari kejaksaan agung. Sementara, kerugian negara di Kecamatan Tigaraksa saja selama 2018 hingga 2019 akibat ulah oknum di PKH ini sebesar Rp3, 5 miliar. Itu uang hasil pemotongan dan ada yang tidak menerima sama sekali padahal terdaftar, " pungkasnya. (sopiyan)

    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolresta Tangerang Buka Webinar Bimtek...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Tangerang Amankan Dua Pelaku Pembobol...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Korban Penipuan Menangis, Mendapat Bantuan Tiket Pesawat dari Personel Polres Bandara Soekarno Hatta
    Panglima TNI Tinjau Pelaksanaan Misa Malam Natal di Gereja Katedral
    Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak dalam Menyambut Nataru 2025
    Kapolda Banten Sambut Kunjungan Menko PMK Beserta Panglima TNI dan Kapolri di Pelabuhan Merak
    Dansat Brimob Banten Tinjau Pelabuhan Merak Bersama Kapolri, Wujudkan Nataru Aman untuk Masyarakat

    Ikuti Kami