TANGERANG - Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengecek Pos Penyekatan Mudik di perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Serang tepatnya di wilayah Kecamatan Jayanti, Kamis (6/5/2021) dini hari.
Pengecekan itu sebagai bentuk pemantauan langsung atas resmi diberlakukannya masa peniadaan mudik yakni mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
"Malam hari ini kami mengecek Posko Penyekatan Presisi di Jayanti perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Serang. Mulai hari ini resmi diberlakukan masa peniadaan mudik, " kata Wahyu.
Wahyu menerangkan, hal itu sesuai dengan Addendum Surat Edaran Kepala Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Terkait hal itu, lanjut Wahyu, semua kendaraan baik kendaraan umum ataupun kendaraan pribadi jenis roda dua atau roda empat akan diperiksa. Kata Wahyu, apabila ditemukan indikasi kendaraan yang diperiksa akan melakukan perjalanan mudik, maka kendaraan akan diminta putar balik.
"Kami sudah dapatkan 3 kendaraan roda dua dan 10 kendaraan roda empat yang akan mudik dan kami minta putar balik, " terang Wahyu.
Wahyu menjelaskan, ada aturan pengecualian dari larangan mudik yakni untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan beberapa ketentuan. Yaitu, orang yang memiliki keperluan bekerja atau dinas, kepentingan mengunjungi keluarga yang sakit, kunjungan duka, dan ibu hamil atau kepentingan persalinan.
"Di samping itu, ada ketentuan dokumen kesehatan PPDN yaitu seluruh masyarakat yang melintas wajib memiliki hasil negatif test RT-PCR maksimal 3x24 jam dan hasil test negatif rapid antigen maksimal 2x24 jam, " papar orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten ini.
Dikatakan Wahyu, wilayah Jabodetabek merupakan wilayah aglomerasi. Sehingga seluruh masyarakat yang akan melintas di perbatasan akan diintensifkan pemeriksaannya.
"Agar tidak ada masyarakat mudik atau melintas yang lolos dari pemeriksaan, " pungkasnya.
(HMS/Sopiyan)