TANGERANG - DPRD bersama Pemkab Tangerang menyetujui empat rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Perda, Senin, 14 Desember 2020.
“Adapun 4 raperda yang disahkan yaitu Raperda tentang Pengelolaan dana Bergulir, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Pajak Daerah dan Raperda tentang RDTR Wilayah Perencanaan Balaraja Tahun 2020-2040, ” kata Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail.
Kholid berharap, perda yang disahkan dapat berjalan sesuai harapan dalam memajukan dan mensejahterakan masyarakat.
Baca juga:
Posko JK Benpilar Cendana Telah Diresmikan
|
“Semoga Perda ini berjalan dengan transparan, akuntabel dan dapat dijalankan dengan baik oleh jajaran Pemkab Tangerang, ” ucapnya.
Dalam Sambutannya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, mengatakan, persetujuan bersama terhadap 4 raperda tersebut, mencerminkan adanya komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mengoptimalkan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta potensi di beberapa aspek pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Tentu saja dengan telah ditetapkannya persetujuan bersama pada rapat paripurna ini, kita patut bersyukur karena atas kerja keras yang dilakukan oleh pihak legislatif bersama jajaran eksekutif pada akhirnya mencapai hasil seperti yang kita harapkan bersama, ” tuturnya.
Zaki menyampaikan terima kasih kepada semua pihak terutama fraksi DPRD Kabupaten Tangerang yang telah memberikan tanggapan, pandangan, saran, koreksi, serta masukan atas 4 raperda eksekutif tersebut.
“Saya mengimbau kepada OPD terkait untuk segera dapat menindaklanjuti keempat Perda yang baru saja ditetapkan dengan melakukan penyusunan peraturan pelaksanaan beserta petunjuk teknisnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kewenangan pemerintah daerah, ” jelas Zaki.
(sopiyan)