TANGERANG - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di 77 desa Kabupaten Tangerang akhirnya mendapat kepastian.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memutuskan, Pilkades Serentak akan dilaksanakan tanggal 10 Oktober 2021. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Bupati Tangerang No. 141/Kep.1181-Huk/2021 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Tangerang.
Keputusan pelaksanaan pilkades itu ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang.
Pertimbangan lain dalam memutuskan pilkades secara serentak karena melihat dari penurunan kasus Covid-19 yang terjadi di Kabupaten Tangerang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid meminta agar saat ini dilakukan percepatan vaksinasi. Nantinya, dalam pilkades, satu TPS 500 pemilih, minimal harus 50 persen divaksin Covid-19.
"Untuk itu, kami meminta kepada Camat, Kades dan RT/RW ikut mengajak masyarakat segera divaksin, " ungkapnya.
Baca juga:
Iwan Fals: Desa
|
Seperti diketahui, awalnya pelaksanaan Pilkades ditentukan tanggal 4 Juli 2021. Namun diundur mengacu pada aturan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Lalu dijadwalkan ulang pada 18 Juli. Tapi kembali ditunda karena PPKM. Kemudian muncul jadwal lagi akan digelar 8 Agustus 2021, namun akhirnya ditunda sesuai surat edaran dari Mendagri bernomor 141/4251/SJ tertanggal 9 Agustus 2021 perihal Penundaan Pelaksanaan Pilkades selama dua bulan ke depan. (Sopiyan)