TANGERANG, - Dua orang Karyawan PT. Keum Sung Sinar Abadi (KSSA) di jalan Cibarengkok Desa Peusar Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang mengeluhkan pemotongan gaji sepihak yang dilakukan perusahaan terhadap dirinya.
Nuraisah Selaku karyawan (PT KSSA) kepada awak media mengatakan, saya kerja dari tahun 2002 waktu masih Mr Le yang pegang, dan tahun 2020 pergantian bos dan di bos yang baru ini saya sudah menanyakan terkait gaji poko, jawab pihak perusahaan pun tetap mengikuti aturan gaji yang dulu,
Nah kemarin waktu tanggal 28 agustus 2021 kita tanda tangan kontrak diatas matrai gajih kita 4.100.000 kurang lebih tapi kita masih mengikuti gaji yang lama 4 juta ditambah tunjangan dll.
Dan pihak perusahaan nanya kesaya bahwa kalau nanti kita adakan pendaptaran BPJS gaji ibu kami potong jadi 3.6000 000. saya juga menolak kalau gajih poko dipotong kecuali tunjangan yang lain yang dipotong, masa yang lain naik tapi saya berdua malah dipotong,
Sementara gaji poko saya dikurangi 400.000 dari total 4.000.000 dan lemburan dipotong 6000 per jam ditambah tunjangan dipotong 200.000 per bulan." ungkap keduanya.Selasa, (2/11/2021)
Saat dikonfirmasi Saut Hutajulu selaku Manqer dari PT. Keum Sung Sinar Abadi Melalui Telpon Wa, Mengatakn, " memang mereka awalnya sudah lama kerja waktu masih bosnya Mr Lee, karna kolep perusahaan ini kami yang kelola,
Adapun gaji mereka waktu itu benar mengikuti yang lama, karna perusahaan ini dikelola saya dengan manajemen yang baru saya tawarkan kepada karywan bahwa perusahan saat ini sanggup memberikan gaji 3.600 000. mengikuti manajemen yang baru dan saya tidakmengeluarkan / PHK mereka. dan perusahaan saya ini bukan produksi pak tapi jasa, " Paparnya
Hal senada dikatkan H. Tarmidi Selaku aktifis Perlindungan Buruh Migran Indonesia (BMI) mengatakan, " harusnya pihak perushaan lebih dulu lakukan pertemuan atau duduk bersama dengan karyawannya terkait adanya pemberlakukan pemotongan gaji.
“Upaya itu agar ada sinergitas antara kedua belah pihak, tidak bisa perusahaan memberlakukan sepihak saja, ” kata H. Tarmidi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/11/2021).
H. Tarmidi menambahkan, Aturan pengupahan di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Dalam PP itu diatur juga soal pemotongan upah. Pasal 63 ayat (1) mengatur:
Pemotongan Upah oleh Pengusaha dapat dilakukan untuk pembayaran:
a. Denda;b. Ganti rugi;c. Uang muka upah;d. Sewa rumah dan/atau sewa barang milik Perusahaan yang disewakan Pengusaha kepada Pekerja/Buruh;e. Utang atau cicilan utang Pekerja/Buruh; dan/atauf. Kelebihan Pembayaran Upah.
Dalam PP tersebut diatur, kecuali huruf (f) di atas, huruf (a) sampai dengan (e) memerlukan persetujuan karyawan maupun pengaturan dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku pada perusahaan tersebut.
Berdasarkan ketentuan di atas dapat diketahui bahwa kondisi pandemi Covid-19 tidak menjadi sebab dalam pemotongan upah karyawan.
Namun demikian, dalam masa pandemi, pemerintah berupaya memberikan perlindungan terhadap pekerja maupun pengusaha sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tentang Perlindungan Pekerja/ Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19
Pada bagian II angka (4) dalam SE tersebut diatur:
“Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/ buruh.”
setiap perusahaan mempunyai peraturan perusahaan (PP), serta ada perjanjian kerjasamanya antara kedua belah pihak.
Menurut dia besaran pemotongan dari gaji itu, wajar atau tidaknya harus melalui proses kebersamaan.
“Apabila keputusan yang diambil oleh pihak perusahaan tidak disetujui oleh karyawan, maka keputusan itu tidak bisa diterapkan, ” Papar H tarmidi (Sopiyan)