TANGERANG - Akhirnya Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tangerang diputuskan diundur hingga Dua Bulan kedepan. Keputusan tersebut berdasarkan Surat Menteri Dalam negeri (Mendagri) Nomor : 141/4251/sj Tanggal 9 Agustus 2021, yang ditujukan kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Sementara itu Oo Sumantri, selaku Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, mengatakan, Bahwa Bupati Tangerang sudah memutuskan bahwa Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang diundur Dua Bulan kedepan. Keputusan Bupati tersebut berdasarkan Surat Edaran Mendagri.
“Jadi Pilkades serentak ditunda Dua Bulan, jika dihitung berarti 9 Oktober 2021, ” kata pria yang akrab dipanggil Sumantri ini saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (10/08/2021).
Menurut Oo Sumantri, untuk mengantisipasi kekosongan Kepala Desa di 77 Desa di Kabupaten Tangerang yang akan menggelar Pilkades serentak tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang juga sudah menunjuk 77 Pejabat Sementara (Pj) Kepala Desa.
“Kewenangan Pj Kepala Desa, yang sekarang sama kewenangannya dengan Kepala Desa Definitif, ” ujarnya menjelaskan
Dalam kesempatan ini juga, Oo Sumantri meminta Kepada para Calon Kepala Desa untuk bersabar menunggu pelaksanaan Pilkades serentak tersebut. Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada para penyelenggara ataupun Panitia Pilkades di Desa masing - masing agar alat peraga kampaye untuk segera dibersihkan, " ucapnya
“Saya hanya bisa meminta untuk para Calon Kepala Desa bersabar, dan menunggu sampai nantinya pelaksanaan Plkades dilaksanakan, ” pungkasnya ( Sopiyan)