TANGERANG - Kegiatan Razia Masker yang dilakukan oleh Kelurahan Binong bersama Tiga Pilar (TNI-Polri-Satpol PP Kec.Curug) di Jalan raya binong depan perumahan sentral karawaci, Kamis (14/01/2021), era adaptasi kebiasaan baru yang sedang berlangsung. Untuk itu pihak kelurahan binong bersama tiga pilar yang tergabung dalam tim pendisiplinan dan pemantauan penanganan pencegahan Covid-19 Kec.Curug Kab.Tangerang.
Dalam kegiatan razia operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan dan mengedukasi pendisplinan kesadaran kepada masyarakat utamanya terhadap penggunaan Masker, terus digalakkan.
Pihak kelurahan binong bersama tiga pilar dalam tim oendisiplinan dan pemantauan penanganan pencegahan Covid-19 Kec.Curug melakukan berbagai upaya untuk mengingatkan dan mengajak serta memberikan kesadaran kepada masyarakat agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 4M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan), dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) dilaksanakan pada beberapa titik di wilayah kelurahan binong.
Lurah Binong Juhri Saputra, S.Pd.I, .M.Si mengatakan dalam operasi penertiban penggunaan masker kami gencarkan bersama tiga pilar dalam tim pendisiplinan dan pemantauan Covid-19 Kec.Curug, untuk operasi razia hari ini di hadiri oleh, Lurah Binong Juhri Saputra, S.Pd.I, M.Si, Eko Suyanto.SE, .M.M (Sekel), Imam, S.E (Kasi.Pemerintahan), Aiptu.H.Masduki (Babinkamtibmas), Sertu Sugiyanto (Babinsa Kel.Binong), Ali Anwar.S.IP (Kasi Trantib Binong), Dedi Mulyadi (LPMK Binong), Adi Setiyanto (Citra Bayangkara Kel.Binong), bersama tokoh masyarakat, pemuda dan organisasi kemasyarakatan kelurahan binong yang ikut membantu pada giat razia masker ini.
Pada giat ini, utama sasarannya masih selektif tetap ditujukan pengguna jalan atau pengendara kendaraan bermotor, mobil yang melintasi Jl.Raya binong baik warga binong, umumnya masyarakat yang melintas tidak menggunakan masker.
Sekel Eko Suyanto, SE.MM, menambahkan, tujuan kegiatan operasi yustisi penegakkan disiplin untuk menerapkan 4M di masyarakat, adapun teguran dan sanksi sosial yang terukur serta bersifat mendidik peringatan terhadap pendisiplinan dan himbauan penggunaan masker kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor yang melintas di Jl.Raya binong, karena saat ini masih berlanjut PSBB sampai tanggal 25 Januari 2021 serta memberikan edukasi sekaligus mendisiplinkan, menyadarkan juga mengingatkan kepada masyarakat, kemudian agar dalam pelaksanaannya dilakukan dengan santun dan persuasif, sehingga masyarakat tahu betul, betapa pentingnya menerapkan protokol kesehatan, dengan penggunaan masker.
Adanya kegiatan ini sejumlah pengendara kendaraan bermotor dan mobil yang melintas pun menyambut baik lantaran mau mengikuti edukasi yang diberikan.
Namun demikian, ada beberapa pengendara kendaraan bermotor yang melintas kedapatan masih banyak tidak memakai Masker.
Selanjutnya Lurah Juhri Saputra, S.Pd.I.M.Si menambahkan, dalam razia tersebut selain memberikan himbauan, petugas razia gabungan yang diikut oleh tiga pilar ini berhasil menjaring beberapa orang mendapat sanksi sosial bagi pelanggar berupa, hukuman pushap, dan di tanya tentang seputar pahlawan indonesia bagi yang tidak mengenakan masker.
Selesainya di perbolehkan pengendara untuk melanjutkan perjalannya kembali. Selain itu, lanjutnya, “Agar menerapkan 4M, dengan tujuan memutus mata rantai penularan Covid-19, “ucapnya.
( K@Ydi/ Spyan )