TANGERANG - Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia ( LPRI ) DPD Provinsi Banten akan menggugat PT. Wom finance, karna sudah membodohi konsumen dengan mengirimkan pesan singkat promo akhir tahun penghapusan denda dan bunga, pasalnya pihak PT.Wom Finance setelah konsumen melunasi ansuran tapi tidak ada itikad baik dari perusahan lising tersebut, jum, at. ( 22/1/2021 )
Usman Hadi ketua umum DPD LPRI Banten Mengatakan, " Pihak PT. Wom Finance Sebagai pelaku usaha jika tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/ atau jasa tersebut dapat Dikenai sangsi UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Dengan sangsi pidana pasal 62 ayat (1) Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 8, pasal 9, ayat (2) dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak RP. 2.000.000.000.00 ( Dua Milyar Rupiyah ), Ucap ketua DPD LPRI Banten.
Jupri Selaku konsumen PT. Wom Finance memaparkan kepada awak media Indonesiasatu.co.id, pada tanggal 16 desember tahun 2020 kemarin saya mendapatkan pesan singkat dari Wom Finance Yang bertuliskan PROMO AKHIR TAHUN PELUNASAN, KEMBALI FITRAH, Konsumen YTH, anda mendapatkan penghapusan denda & bunga,
Dan tanggal 17 desember 2020 saya melunasi ansuran namun pihak PT.Wom Finance tetap meminta denda dan bunga harus dibayarkan, dengan alasan program itu dari pusat dan saya tidak tahu program itu kata pihak lesing, akibat pesan singkat ini yang membuat saya kecewa dan merasa saya dibohongi oleh PT. Wom Finance, Ungkapnya
Sementara Iskandar slah satu staf dari PT. Wom Finance ketika ditemui dikantornya Mengatakan, " Saya juga benar benar gak tau ini programnya seperti apa saya juga belum lihat, saya gak tau pemaparannya seperti apa karna yang langsung telpon kepusat itu pak solihin, Saya gak bisa ngomong apa apa karna kalau saya pribadi tertarik program yang itu pak bukan yang kedua karna ini tidak ada pembatalan secara resmi, " Ucap Iskandar. ( sopiyan )