TANGERANG - Cuitan Memorys Laia, SH, MH, Kuasa hukum Audrie Merlene Cholid, yang menilai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang mempersulit pengurusan revisi Nama di sertifikat tanah menuai berbagai komentar.
Disinyalir bahwa BPN Kabupaten Tangerang melanggar Peraturan Kepala BPN RI (Perkaban) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Memorys Laia, SH, MH Selaku kuasa dari Audrie Merlene Cholid, untuk mengurus revisi nama disertitikat, mengatakan dalam Perkaban semua prosedur pengurusan sertifikat tanah sudah diatur. Jadi kata dia BPN seharusnya berpedoman ke Perkaban tersebut.
“Tidak boleh BPN keluar dari apa yang ada di Perkaban jika tidak ingin melanggar regulasi, ” ujarnya, Kamis (11/2/2021).
Memorys laia SH, MH Mengatakan jika kita mengacu pada Perkaban Nomor 1 Tahun 2010 dalam poin II nomer 2 tentang Ganti Nama Sertipikat Hak Atas Tanah dan Hak Milik disebutkan “Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan atau yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat”.
“Masyarakat tangerang ini adalah yang tunduk pada hukum adat. Jadi surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat sudah cukup buat persyaratan, ” katanya.
Jadi lanjut Memorys, jika BPN Kabupaten Tangerang mengatakan bahwa surat pernyataan dari Kepala Desa tidak cukup maka hal itu jelas mempersulit masyarakat yang mengurus tanah. Dalam Perkaban pemohon diberikan pilihan antara penetapan Pengadilan dan surat dari Kepala Desa.
“Di Perkaban itu pemohon dikasih pilihan bukan harus melengkapi dua-duanya, ” imbuhnya.
“Kenapa BPN Kabupaten Tangerang malah mengambil kebijakan yang terkesan mempersulit seperti itu?, ” tanyanya.
Ia meminta pihak BPN Kabupaten Tangerang agar bekerja secara profesional tanpa harus mempersulit masyarakat. “Kalau bisa dipermudah ngapain dipersulit, jangan dibalik logika seperti itu, ” pungkasnya
" Berkas Permohonan repisi pada SHM Klien kami ini sudah di sampaikan ke ibu Lita beberapa bulan lalu namun tidak di buat Surat perintah stornya dan tandaterima oleh BPN, dengan alasan harus melampirkan Putusan Penetapan Pengadilan untuk atas Nama tersebut, maka pada akhirnya berkas dikembalikan tidak dapat di peroses sebelum syarat itu lengkapi, hal itu disampaikan ibu lita melalui rekan kami." tambahnya.
Sementara Sampai berita ini diterbitkan Kordinator Seksi Balik Nama Sertifikat Kantor BPN/ATR Kabupaten Tangerang Lita Dewi Wulandari. S. S.Sos, M.Ikom. belum memberikan tanggapan meski sudah dikonfirmasi melalui Telpon dan pesan pendek. (sopiyan)