TANGERANG - Ribuan buruh yang tergabung dalam federasi serikat buruh DEN KSBSI, ( Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia ) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (Nikeuba), kembali lakukan Aksi demo dan menggeruduk Kantor DPRD kabupaten tangerang, selasa (13/10/2020).
Meski di tengah pandemi Covid-19, mereka tetap turun untuk melakukan aksi menolak RUU Omnibus Law.
Sebelum menggeruduk ke Kantor DPRD kabupaten tangerang, para buruh ini juga melakukan aksi unjuk rasa di bundaran satu perumahan citra raya dan dilanjutkan konvoi kendaraan bermotor menuju kantor DPRD kabupaten.
Di sela-sela aksi tersebut, Koordinator Aksi Sunardi S.H menilai bahwa sehubungan dengan dokumen RUU cipta kerja yang disahkan DPR menjadi UU cipta kerja dalam rapat paripurna tanggal 5 oktober 2020 yang lalu, dimana dalam pengesahan tersebut KSBSI menyampaikan beberapa poin diantaranya.
1. Bahwa usulan KSBSI dalam pertemuan tim tripartit tidak di akomodir dalam UU cipta kerja klaster ketenagakerjaan.
2. Bahwa UU cipta kerja klaster ketenagakerjaan sangat mendegradasi hak hak dasar buruh jika dibandingkan dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
3. Bahwa hak hak dasar buruh yang terdegradasi diantaranya.
a. PKWT/ kontrak kerja tanpa batas
b. Outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha.
c. Upah dan pengupahan diturunkan
d. Besaran pesangon diturunkan
4. Bahwa beberapa ketentuan yang dirancang dalam RUU cipta kerja, pengusaha melalui kadin dan Apindo selaku tim pengusaha dalam tim tripartit tanggal 10-23 juli 2020 telah sepakat dengan tim serikat pekerja/ serikat buruh untuk tetap sesuai eksisting.
masih ucap Sunardi SH, maka berdasarkan hal hal tersebut DEN KSBSI, Menolak Pengesahan RUU cipta kerja menjadi Undang undang dan mendesak Presiden Untuk menerbitkan PERPPU pembatalan UU cipta kerja, Tuturnya.
( sopiyan )