TANGERANG - Sejak ditetapkannya virus Covid-19 sebagai bencana nasional oleh pemerintah, banyak para pekerja yang bekerja (Work From Home) dari rumah untuk meminimalisir penyebaran virus tersebut, tidak hanya para pekerja yang bekerja dari rumah (Work From Home) tetapi banyak juga para pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja akibat perusahaan tersebut terkena dampak yang sangat signifikan yang disebabkan oleh virus Covid-19.
Hal tersebut membuat banyak pekerja menjadi tidak punya pendapatan, banyak dari mereka mengalami krisis ekonomi yang membuat menjadi mudah marah dan emosi yang tak terkontrol dan melampiaskannya kepada istri, anak atau orang-orang yang terdapat dalam lingkup rumah tangga tersebut.
Dapat dilihat dari tingginya angka KDRT, berdasarkan Catatan Tahunan tentang Kekerasan terhadap perempuan yang disusun oleh Komnas Perempuan pada Tahun 2020, jenis kekerasan terhadap perempuan masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu KDRT/RP (Ranah Personal) yang mencapai angka 6.480 kasus atau 79%, dengan perincian sebagai berikut, kekerasan fisik 2025 kasus (31%), kekerasan seksual 1983 kasus (30%), kekerasan psikis 1792 kasus (28%), kekerasan ekonomi 680 kasus (10%).
Tingginya angka kasus tersebut membuat kami para mahasiswa Universitas Pamulang bergerak untuk menyelenggarakan Pengabdian Kepada Masyarakat yang dilaksanakan di Kelurahan Pondok Pucung, Tangerang Selatan,
Kegiatan Yang terdiri dari 3 kelompok yang berisikan 13 anggota, yang diketuai oleh Eko Bambang Rahmat, dan setiap kelompok memberikan materinya masing-masing.
Sementara Rudiyanto selaku ketua kelompok 7, yang beranggotakan 4 orang,
dan 3 orang anggota lainnya sebagai bentuk dalam menjalankan Tri Darma Perguruan Tinggi yang di amanatkan Undang-undang.
Dengan diadakannya penyuluhan terhadap masyarakat melalui program Pengabdian Kepada Masyarakat diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai penyebab-penyebab KDRT,
Jenis KDRT, dan bagaimana langkah yang harus diambil apabila terjadi kdrt dalam ruang lingkup KDRT dan memahami Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca juga:
Tony Rosyid: Pilkada dalam Bayangan Kematian
|
Banyak dari masyarakat yang minim pengetahuan tentang jenis-jenis KDRT dalam ruang lingkup rumah tangga, tentang bentuk apa saja yang dapat dikategorikan sebagai tindakan KDRT, dan bagaimana langkah yang harus diambil apabila terjadi pada mereka yang berada pada posisi sebagai korban.
Kami sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang sudah sepatutnya berbagi pengetahuan agar masyarakat khususnya di Kelurahan Pondok Pucung, Tangerang Selatan memahami tindakan KDRT yang tidak mereka sadari bahwa hal tersebut terjadi pada mereka.
Kami sebagai penyelenggara sangat berterima kasih kepada Kelurahan Pondok Pucung karena telah menyediakan tempat untuk membagikan pengetahuan kami tentang KDRT kepada masyarakat, dan kami juga sangat berterima kasih kepada antusias masyarakat yang telah menyempatkan hadir dan melakukan diskusi, semoga Insha Allah ilmu yang kami berikan bermanfaat dan menyadarkan agar dapat mencegah tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan menciptakan keluarga yang bahagia.
TIM Fakultas Hukum Universitas Pamulang
(Sopiyan)