TANGERANG - Pemerintah kabupaten Tangerang Kecamatan Pasar Kemis melakukan Peningkatan Oprasi Yustisi terkait covid - 19 di tempat umum dan jalan raya, Rabu (27/1/2021 ).
seperti yang di lakukan oleh Pemerintahan Desa Suka Asih, Operasi Yustisi di fokuskan di Simpang tiga kawasan industri Chingluh Jalan Raya Pasar Kemis
Sementara itu Kepala Desa Suka Asih H Roheni yang Hadir pada acara tersebut Menuturkan kepada awak media, dengan digelarnya Operasi Yustisi covid - 19 ini.
di harapkan akan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pencegahan covid - 19, Saat ini kabupaten Tangerang sudah masuk zona merah COVID - 19 karena itu kita melakukan operasi yustisi. Sesuai jadwal yang ditentukan dari pihak kecamatan Pasar Kemis kabupaten Tangerang.
Mari kita tetap menggunakan Masker untuk mencegah penularan Virus corona di Lingkungan dan rumah kita, dan selalu mematuhi 4 M, Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari kerumunan, " Harapnya.
Ditempat yang sama H. Madsana Selaku Ketua BPD Desa Suka Asih mengatakan, dengan Program Yustisi covid - 19 yang kami gelar ini merupakan suatu bentuk kepedulian kami dalam membantu menekan angka penularan covid - 19 di tengah masyarakat, "Ujarnya.
Untuk di ketahui oleh masyarakat bahwa Pemerintah membuat kriteria
Pembatasan kegiatan masyarakat setelah melihat perkembangan kasus Corona di Indonesia , Pemerintah menegaskan pembatasan ini bukan Pelarangan sesuai UU ( PP 21/2020 ).
( sopiyan )