TANGERANG - Ramainya pemberitaan bantahan kepala Desa Cirumpak di salah satu media online terkait warganya berinisial (R) yang diduga tidak memiliki identitas domisili warga Desa Cirumpak menarik perhatian diberbagai kalangan instansi pemerintahan dalam Klarifikasinya Kades Cirumpak H. Ridwan mengatakan sudah berkordinasi dengan pihak Dukcapil terkait warganya ada kendala dan harus menyiapkan surat pindah dari Cirebon, pada Rabu (12/6/24).
Baca juga:
Iwan Fals: Desa
|
Kades Cirumpak H. Ridwan saat dikonfirmasi indonesiasatu.co.id melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, kendalanya satu Beliau tidak punya rumah, tanahnya masih ahli waris atas nama orang tua perempuannya, dan surat tanahnya pun tidak ada mungkin jadi jaminan di Bank atau di tempat lain intinya surat tanahnya gak ada, KTP dan KK nya juga gak ada dan saya tunggu dari awal dokumen dokumen untuk administrasi bedah rumah sampai detik ini Romlah belum mengajukan persyaratan untuk bedah rumah, jadi kalu berkasnya sudah ada dan rumah yang akan di bedahnya dimana Desa akan memperioritaskan, " Ujar Kades Cirumpak kepada indonesiasatu.co.id, Kamis, (13/6/2024).
Saat dikonfirmasi indonesiasatu.co.id Romlah mengatakan, " berita sanggahan klarifikasi dari salah satu media Online Tangerang ekpress.id Kades Cirumpak sudah berkordinasi dengan pihak Dukcapil dan Ketua RT/RW hingga muncul kata pemecatan itu salah tafsir menurut Romlah. Namun yang (R) maksud bukan Ketua RT atau RW yang sudah memberikan keterangan lewat video tersebut akan tetapi Ketua RT yang beda wilayah berinisial (M), "kata Romlah
Jadi pemberitaan sanggahan Klarifikasi yang sudah dimuat oleh salah satu media online tersebut belum tahu kronologis perihal yang sesungguhnya, mengenai surat tanah dugaan sudah digadaikan di Bank itu salah besar Romlahpun membantahnya akan saya buktikan bahwa surat tanah tersebut ada dirumah disimpan rapih, " ungkap Romlah.
Dari hasil berkordinasi baik pihak Dukcapil begitu juga dari hasil keterangan Romlah saat ini data identitas Romlah jelas ada didinas pendudukan sesuai tempat tinggal berdasarkan e-KTP.
Romlah (51) menambahkan " Saya asli warga Desa Cirumpak Kecamatan Kronjo yang mempunyai alamat berdasarkan e-KTP kependudukan dan mempunyai tempat tinggal tak layak huni yang berdomisili di Kp. Pinggir Kali RT 010/003 Desa Cirumpak Kec. Kronjo Kabupaten Tangerang, " kata Romlah saat dihubungi lewat telpon.
" Menurut Romlah jika saya harus minta surat pindah dari cirebon saya rasa itu berlebihan orang jelas saya mempunyai e-KTP warga Desa Cirumpak, " jelasnya kepada wartawan Indonesiasatu.co.id (Sopiyan)