TANGERANG - Sukseskan program Pemerintah dalam rangka pemulihan Pandemi ini, seluruh Prajurit Korem 052/WKR menerima suntik vaksin Covid-19 Tahap II yang di lakukan oleh RS Daan Mogot Tangerang.
-Vaksin jenis Sinovac yang diberikan kepada prajurit Korem 052/WKR dan Jajaran oleh petugas kesehatan dari Nakes Rumah Sakit Daan Mogot kota Tangerang di Depan Masjid Al Ikhlas KOREM 052/WKR, Jl.Buelevard Diponegoro, Bencongan, KabupatenTangerang, Banten. Kamis (18/03/2021).
Brigjen TNI Purwito Hadi Wardhono S.E., M Hum sebelum pelaksanaan memberikan penekanan kepada koordinator pelaksana tetap jaga protokol kesehatan tidak boleh ada kerumunan , harus sesuai antrian tetap memakai masker.
Danrem berpesan untuk menerapkan 5 M kepada anggotanya dalam kegiatan Vaksinasi Covid 19 tahap ke dua ini, meskipun sudah divaksin 2 (dua ) kali semua prajurit harus tetap dan wajib mentaati peraturan disiplin protokol kesehatan pada saat melakukan aktifitas , karena antibody terbentuk setelah 28 hari vaksinasi ke 2.ungkap Danrem.
Suntik vaksin Sinovac tahap ke dua ini diberikan setelah jeda selama 14 hari dari suntik Vaksin yang pertama diberikan kepada personel Korem 052/WKR pada tanggal 04/03/21 yang lalu.
Seperti biasa sebelum pelaksanaan vaksin ke dua, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan seperti pengukuran tensi darah dan suhu tubuh serta dilakukan scraning riwayat calon penerima vaksin terkait gejala/kendala yang dialami pada saat menerima suntik vaksin tahap pertama.
Setelah para prajurit Korem menerima Vaksin Tahap ke Dua, diminta petugas untuk menunggu selama 30 menit, sebagai langkah antisipasi penanganan jika terjadi gejala seperti sesak nafas, pusing dan lainnya.
Vaksinasi Covid-19 yang ke dua ini diberikan kepada anggota Korem 052/WKR , Kodim , Yonkav 9 /SDK dan yonif 203 AK, yang intens bersentuhan langsung dengan warga masyarakat, terutama personel yang tergabung dalam kegiatan PPKM dan Tracer satgas Covid 19, diwilayah Koramil masing-masing, imbuhnya.
Pelaksanaan Vaksin kedua ini lebih tertip dan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
( Sopiyan )