TANGERANG - Dalam periode larangan mudik lebaran pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) wilayah Kabupaten Tangerang, menerapkan aturan khusus dengan mewajibkan kepada para pendatang untuk melakukan karantina atau isolasi mandiri selama 5 hari.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, aturan wajib karantina dilakukan ditingkat lingkungan baik itu skala Kecamatan dan Kelurahan. Dimana, terdapat keterlibatan pihak Kecamatan, Kepala Desa atau Lurah, Babinsa dan RT/RW.
"Aturan itu (karantina) masuk dalam PPKM Mikro, yang mana para pendatang baik itu WNA atau WNI wajib melakukan isolasi selama 5x24 jam dan berlaku bagi seluruh wilayah di Kabupaten Tangerang, salah satunya wilayah hukum Polres Kota Tangerang, " katanya, Rabu (28/4/2021).
Lanjutnya, setiap satuan tugas tingkat lingkungan juga diwajibkan untuk melakukan pelaporan siapa saja orang baru yang masuk ke lingkungannya, terutama para pendatang. Hal ini untuk mengantisipasi terjadi penyebaran Covid-19 yang dikhawatirkan dibawa oleh setiap pendatang dari luar wilayah Tangerang.
"Wajib melakukan laporan terutama untuk kondisi para pendatang, dan ini kita minta untuk kerjasamanya kepada semua pihak, agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19, " ujarnya.
Sementara, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang, dr Hendra Tarmizi mengatakan, kaitan adanya aturan karantina itu, pihaknya pun telah berkoodinasi dengan satuan tugas ditingkat Kecamatan untuk menyediakan fasilitas ruang karantina atau isolasi bagi para pendatang.
"Kalau soal kesiapan, ya kita siap baik itu di Hotel Isolasi Yasmin, ataupun di lokasi isolasi yang ada di setiap Kecamatan, karena memang setiap Kecamatan di Kabupaten Tangerang diminta untuk punya satu tempat isolasi Covid-19, bagi para pendatang. Dan untuk aturan yang wajib karantina, itu memang akan dilakukan saat peniadaan mudik, tidak ada toleransi meskipun mereka pegang surat Rapid Antigen, tetap harus isolasi, "pungkasnya
(Sopiyan)