Pembebasan Lahan Oleh Pengembang Disambut Gembira

    Pembebasan Lahan Oleh Pengembang Disambut Gembira

    TANGERANG - Pengembang yang melakukan pembebasan lahan di wilayah Pantura Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang disambut gembira warga dan para pemilik lahan.

    Hal tersebut diungkap Kepala Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Arsin Bin Asip kepada wartawan, Minggu (19/6/2022).

    Arsin mengatakan, seluruh lahan di Desa Kohod yang terkena proyek pengembang dalam proses transaksi jual beli kepada pemilik lahan warga lokal penuh transparansi atau keterbukaan. Pihaknya pun saling membantu bersama pengembang apabila ada kendala administrasi.

    "Selama saya jadi kepala desa proses jual beli, si penjual atau pemilik tanah warga lokal dan pihak pembeli yaitu pengembang berjalan lancar dan saling menguntungkan kok."

    "Jika ada kekurangan atau kendala dalam administrasi saya selaku kepala desa dan pengembang membantu memberesin, misal Misal perbaikan buku sertipikat, tumpang tindih NIB, melengkapi persyaratan berkas, waris. Bahkan pajak penjual tanah ditanggung pengembang termasuk biaya lain-lain, " ujar Arsin.

    Masih dikatakan Arsin, bahwa rumah dan lahan warganya yang terkena proyek pengembang direlokasi dengan penuh layak. 

    "Sudah dua kali tahap ini kena relokasi dari pengembang. Site plannya bagus ko, semua ngadep jalan rumahnya dan harganya yg dibayar tinggi dan tanah dituker tanah, " papar Arsin

    Senada, Kepala Desa Kalibaru Sueb menuturkan bahwa lahan yang dijual kepada pengembang tidak dipersulit, selama tanah itu masuk dalam proyek pengembang. Hal tersebut ia ungkap ketika beberapa kali langsung menjadi saksi dan mediasi ketika ada permasalahan administrasi.

    "Langsung di beresin urusan berkas-berkas saat proses jual beli, setau saya gak pernah dipersulit saat saya nyaksiin langsung. Kalau ada masalah atau kendala pihak pengembang membantu beresin, seperti tumpamg tindih NIB, perbaikan buku sertipikat dan surat waris, " beber Sueb.

    Menurut Sueb, pembayaran lahan dari pengembang dengan harga di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sehingga memuaskan para penjual menerima bayaran tanah tersebut.

    "Bahkan flaksibel kok harganya  bisa dinegosiasi, " katanya.

    Selain itu, Sueb mengungkap warga yang masih melakukan aktivitas sebagai petani di atas tanah yang sudah menjadi pengembang diperbolehkan untuk menggarap sawahnya.

    "Boleh juga ko petani-petani menggarap lahan yang sudah menjadi milik pengembang. Gak ada masalahnya, bercocok tanam kayak nyawah dilahan itu, selama lahannya belum dipakai, " ungkapnya.(Sopiyan)

    Tangerang
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    PSHT Gelar Kejuaran Pencak Silat PSHT CUP,...

    Artikel Berikutnya

    Ultah ke-49, Kades Pasir Gadung Dapat Surprise...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Persit Kartika Chandra Kirana Gelar Pertandingan Voli di Mapuspenerbad Pondokcabe, Pererat Silaturahmi dan Bangun Komunitas Sehat
    Sub Satgas Penyelundupan TNI Gagalkan Berbagai Aksi Ilegal di Perbatasan Wilayah Indonesia
    Kapusjaspermildas TNI Buka Pertandingan Futsal Antar Staf Umum Mabes TNI Tahun 2024
    34 Ribu Pegawai ATR/BPN Siap Jadi Duta Informasi Kebijakan Pemerintah
    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Tingkatkan Pelayanan Publik yang Cepat dan Bersih

    Ikuti Kami