TANGERANG - Jajaran Polresta Tangerang behasil Menangkap pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur yang Viral di Medsos. Selasa (16/03) 2021).
Adanya Laporan dari orang tua korban dan Vidio aksi kekerasan pelaku yang beredar di medsos, menjadi dasar pihak Polresta Tangerang melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Tersangka ASD (26) ditangkap Unit Opsnal PPA Polresta Tangerang dipimpin langsung Iptu Subarjo, SH, M. Si di kediamannya, Kampung Nengah RT 04 RW 05 Desa Sindang Sono Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang. Senin 15 Maret 2021.
Akibat pemukulan yang dilakukan oleh pelaku, korban yang masih berusia 2 Tahun lebih mengalami luka memar di bagian perut ke dekat kemaluan, sehingga korban langsung buang air besar dan terlihat sangat lemas.
Ungkap Kasus kekerasan anak dibawah umur dan penangkapan pelaku langsung dilaporkan Kapolresta Tangerang KBP Wahyu S Bintoro SH, SIK. MSI kepada Kapolda Banten.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Edi Sumardi membenarkan penangkapan tersangka oleh Polresta Tangerang.
” Saya membenarkan, bahwa tadi sore jam 17.00 WIB, Polresta Tangerang telah menangkap 1 orang lelaki yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap balita yang vidionya viral di medsos “, terang Edy Sumardi.
Kabid Humas menambahkan, ” Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, pelaku sedang dalam periksaan dan akan kita tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya “, tutup Edy Sumardi.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
( HMS/Sopiyan )