TANGERANG - Terkait dugaan oknum PNS merangkap jadi wartawan, yakni salah satu oknum Staff Kemenag (Kementrian Agama) di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten mengakui kalau dia jadi Wartawan.(23/3/21)
Di duga seorang oknum PNS berinisial (N) merangkap jadi " wartawan " pada saat awak media bertemu dengan oknum PNS tersebut ingin konfirmasi terkait pungutan sekolah MTS.
Dengan panjang lebar oknum PNS berinisial ( N) berbicara lalu mengaku bahwa diri nya pun seorang wartawan di salah satu media online.
" Saya juga sebagi media online dan saya memiliki KTA Pers "
Di duga oknum PNS berinisial ( N) telah Langgar PP) No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, Selain tertera dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, tertuang juga dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dimana dalam UU tersebut terdapat larangan bagi PNS dan sanksi yang diberikan jika melanggar.
Pada saat pegawai ASN tersebut menunjukkan KTA Pers, lalu dari Awak media mengecek kebenarannya ternyata nama Pegawai PNS berinisial (N) tidak tertera di box redaksi di salah satu media online tersebut.
Ketika permasalahan ini hendak di konfirmasi kepada pimpinan yang bersangkutan, tidak ada di tempat kata salah satu pegawai kemenag sambil berlalu. ( Sopiyan )