TANGERANG - Nasib malang yang menimpa Mumun bin Markam Kinan warga Bakung RT 002/RW 001 Desa Bakung kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang Banten, di Riyadh Arab Saudi, yang masih di penjara Al Malaz Riyadh.
Markam bapak dari PMI mumun melaporkan hal ini ke DPC GARDA BMI Tangerang pada (05 /09 /2021) dengan memberikan kuasa pendampingan
Kemudian DPC GARDA BMI Tangerang dan tim menemui sponsor yang berinisial MR, warga kampung Pasir Salam RT 01 RW 01 Desa Bakung Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang Banten, Sabtu, (11/9/2021)
Sementar MR selaku sponsor Ketika Ditemui mengatakan bukan saya yang memproses, dan itukan sudah lebih dari dua tahun, jadi sudah bukan tanggung jawab saya lagi
Saya kan cuma bawa Mumun TKW tersebut tapi bukan saya yang proses, lagian Mumun itu kan sudah lebih dari dua tahun, jadi bukan tanggung jawab saya lagi, tuturnya
Dalam Undang undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 260/ 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan, yang artinya pemberangkatan PMI non Prosedural.
Menanggapi hal tersebut, Herlan Anggota Lembaga Indonesia Monitoring Law Injustis mengatakan bahwa ini sangat memprihatikan, karena sudah peroses ilegal seponsor mau cuci tangan ketika PMI mengalami permasalahan, dan diduga ini ada unsur perdagangan orang, karena disitu ada keuntungan yang di dapat oleh sponsor tersebut,
Dan saya berharap ada tindakan tegas dari instansi terkait, agar hal tersebut tidak terulang, ini sudah masuk dalam kejahatan internasional, tutupnya.
(Trmd/Sopiyan)