TANGERANG - Sehubungan dengan semakin maraknya aksi geng motor diwilayah hukum Polresta Tangerang, Satbinmas Polresta Tangerang melaksanakan kegiatan siaran di Radio Tangerang Gemilang 91.00 FM menyampaikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat Kabupaten Tangerang, Selasa (18/01/2022).
Dalam hal ini Akp Rustantiyo mengajak kepada seluruh warga agar ikut menjadi pelopor dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Diharapkan dengan peran aktif masyarakat bekerjasama dengan aparat kepolisian, maka kita dapat menekan setiap gangguan kamtibmas yang akan terjadi.
"Saya menghimbau kepada para orangtua agar selalu memperhatikan dan mengawasi putra putrinya agar tidak menjadi korban atau menjadi pelaku geng motor tersebut" Ucap Rustantiyo
Dalam Pers Release Polresta Tangerang pada hari Senin, 10 Januari 2022 sebanyak 28 orang anggota geng motor yang berhasil di amankan pada saat melaksanakan operasi cipta kondisi skala besar Jumat - Sabtu (8-9/1/2022) di 3 (tiga) wilayah yakni Balaraja, Cikupa dan Panongan.
Kepada para tersangka yang membawa senjata tajam dikenakan pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Serta yang membawa bom molotov dikenakan pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
"Apabila ada hal-hal yang mencurigakan diwilayahnya segera kordinasi dengan kepolisian setempat" tambahnya (HMS/Sopiyan)