Langgar Himbauan PPKM Polsek Cisoka Bubarkan Cafe Kopi Dan Angkringan di Solear

    Langgar Himbauan PPKM Polsek Cisoka Bubarkan Cafe Kopi Dan Angkringan di Solear

    TANGERANG - Pemberitahuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) Jawa Bali resmi di perpanjang yang semula di jadwalkan selesai 25 Januari 2021 di perpanjang kembali 14 Hari Kedepan mulai 26 Januari 2021 hingga 8 Febuari, oleh sebab itu Sabtu 23 Januari 2021 Polsek Cisoka yang di pimpin langsung Kapolsek AKP.Nurohman Triamtono melakukan PPKM razia masker di perempatan jalan raya cisoka dan menyisir ke tempat tempat usaha yang masih buka lewat pukul 19.00 Wib

    Kapolsek Cisoka AKP Nurrohman Triamtono menyampaikan unuk mencegah penyebaran mata rantai virus covid - 19 pihak nya bersama satpol pp melakukan razia masker di perempatan jalan raya cisoka dalam razia kali ini di dapat ada 50 pelanggar prokes covid 19 yang mengabaikan dengan tidak memakai masker dan bagi pelanggar di berikan sanksi berupa push up di tempat oleh satpol pp ^ imbau nya

    Lanjut, Kapolsek Cisoka AKP. Nurrohman Triamtono selain razia masker kami.juga menyisir wilayah cisoka dan solear dalam rangka upaya menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (.PPKM ) ke tempat tempat usaha yang masih buka batas waktu pukul 19.00 Wib

    Dalam kesempatan ini ada 2 cafe di wilayah solear yang masih buka lewat pukul 19.00 wib dan satu tempat angkringan tongkrongan anak muda yang posisi nya berada tidak jauh dari kantor kecamatan solear kami bubarkan, karena melanggar prokes covid - 19 salah satu nya menimbulkan kerumunan dan tidak mengubris himbauan pemerintah terkait batas waktu usaha mengingat saat ini penyebaran mata rantai covid - 19 di kabupaten tangerang terus meningkat dan masuk zona merah ^ pungkas nya

    Kapolsek Cisoka juga menghimbau kepada masyarakat  Solear dan Cisoka untuk selalu menaati aturan prokes covid 19 dengan selalu menerapkan 4 M kapan pun dan di manapun guna mengantisipasi penyebaran mata rantai covid - 19 dan kepada pemilik cafe kopi dan para tempat usaha lainya di minta untik mematuhi aturan aturan yang di berikan oleh pemerintah terkait prokes covid - 19 dan aturan PPKM untuk menutup tempat usaha mulai pukul 19.00 Wib " ujar nya 

    ( Sopiyan )

    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Danramil 02 Curug Rapihkan kampung Pancasila...

    Artikel Berikutnya

    Polisi Tidur Sebanyak 54 Titik di Ruas Jalan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Berikut Pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dalam Mendorong Investasi di Banten
    Dansat Brimob Polda Banten Ikuti Program Beyond Trust Presisi Triwulan IV
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Ikuti Kami