TANGERANG - Pihak Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Pengguna Anggaran Rakyat (DPP LSM GEMPPAR) Rusli SH dan Wakil ketua Lsm Gemppar Nuryadi bersama Anggota, pada Jumat (18/6/2021) mendatangi Kp. Sabrang Cibadak Rt.003/Rw.004 Desa Pasir Gadung Kecamatan Cikupa kab Tangerang.
Rusli SH bersama Tim mendatangi tempat tersebut bertujuan melakukan pemasangan plang tanah kepemilikan kliennya dari pemilik bernama Sawiri Bin Minin.
Namun Pantauan di lokasi, Rusli SH dan Tim tersebut Melihat Puluhan Ormas Yang berjaga dilokasi Tanah yang Akan dipasangi plang
Kepada wartawan, Rusli SH mengatakan bahwa ia sudah memberikan bebrapa kali somasi kepada H Hamdan, namun tidak ada tanggapan sama sekali dari mereka, dan kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada polsek, koramil, kecamatan dan desa pasir gadung, bahwa kami selaku kuasa dari pemilik lahan akan memasang plang pada hari ini,
Namun sampai saat ini, akui Rusli pihaknya belum bisa memasang plang itu di tanah yang notabene itu adalah milik Sawiri sebagai kliennya.
"Kita atas nama Sawiri bin Minin sangat menyayangkan, karena pihak H Hamdan Yang seharusnya dengan dikirimnya surat somasi yang seharusnya bisa untuk melakukan mediasi dengan kita, malah menurunkan puluhan ormas Bppkb dilokasi yang akan kami pasangi plang
Kami beserta tim tidak ingin ada keributan, kami berupaya menciptakan suasana kondusif dan aman, apalagi saat ini menjelang pilkades di wilayah desa tersebut
Kami ini lembaga swadaya masyarakat bukan oarganisasi massa dan kami tau persis kalau pemasangan plang dilahan tersebut dan pihak massa BPKB tidak tau persis pokok masalah yang terjadi dilahan tersebut.
Saya sangat menyayangkan tindakan saudara H.Hamdan.SH selaku seorang yang memiliki integritas dan berpendidikan tinggi tidak malakukan langkah secara hukum, padahal dengan adanya somasi 1 dan 2 yang sudah kami layangkan seharusnya sangatlah memahaminya selaku orang yang mengerti hukum, Bukan dengan cara bar-bar unjuk kekuatan walau pun kami tau dia ketua ormas ujar rusli.
kami akan tindak lanjuti terkait lahan milik Sawiri klien kami ke Pihak kepolisian. tutupnya.
Ditambahkan Wakil Ketua DPP LSM GEMPPAR Nuryadi, kita akan melakukan pelaporan
Adapun tulisan plang tersebut yakni Tanah ini milik Sawiri Bin Minin, Belum pernah diperjual belikan tanah ini dibawah pengawasan kuasa Hukum LSM GEMPPAR. Ujarnya. (Sopiyan)