TANGERANG - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BUMDes Kandawati Tahun Anggaran 2018 - 2019 sebesar Rp 436.000.000, oleh Polresta Tangerang mendapat Apresiasi dari DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN). Jumat (30/04/2021).
DPP RJN melalui Anggota Dewan Pengawas Internal DPP Syarifuddin mengatakan, " Polresta Tangerang di Tahun 2021 ini banyak mengungkap kasus kasus tindak pidana, dan patut mendapatkan Apresiasi, terutama dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana BUMDes Kandawati Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2018 - 2019 yang ramai diberitakan oleh Media media Online Nasional", ujar Syarifuddin.
" Pers yang merupakan salah satu dari 4 pilar Demokrasi di Indonesia, mempunyai peranan penting dalam memberikan informasi, bukan saja kepada masyarakat tapi juga Pemerintah termasuk Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian", jelasnya.
Syarifuddin menambahkan, " Respon cepat pihak Kepolisian menindak lanjuti pemberitaan yang beredar di media terkait masalah kasus dugaan korupsi dana BUMDes Kandawati adalah bentuk Sinergi antara Pers dan Polri, ini yang patut diapresiasi oleh kita semua", tegasnya.
" Kita yakin pihak Polresta Tangerang akan menangani dan memproses kasus tersebut secara profesional sesuai dengan Tupoksi, dan kami akan mengawal kasus ini sampai selesai, agar jangan ada lagi penyimpangan Anggaran yang ujung ujungnya merugikan rakyat dan Negara", pungkasnya.
(Sopiyan)