TANGERANG - Calon Kepala Desa Wanakerta nomor urut 5 Saepudin, terkejut dengan kunjungan dadakan tanpa rencana oleh salah satu Tim Advokat yang dihadiri langsung Ketua LAAI (Lembaga Advokasi Artis Indonesia) Imas Hilyatunnisyah, S.H, M.H, M.SI dan Ketua Advokat Baja Banjir S.H.MH pada acara rapat akbar yang digelar oleh tim relawan kemenangan Sepudin no urut 5 di perumhan telaga bestari pada (5/10/2021) malam
Kunjungan silaturahmi sangat cair, suasananya kekeluargaan terlihat saat Ketua Lembaga Advokasi Artis Indonesia (LAAI) Imas Hilyatunisyah menceritakan Calon Kades Wanakerta Saepudin yang biasa disebut mang Empu sudah tidak asing baginya, karena menurutnya sosok orang yang mempunyai jiwa sosial begitu tinggi, saya sangat tertarik dengan program program Saepudin yang punya cita cita mulia untuk membuat perubahan untuk Desa Wanakerta. "Terang imas
Imas juga menambahkan, Untuk mengantisipasi politik uang (money politic) dalam Pilkades, mengingatkan agar berbagai pihak, termasuk elemen masyarakat harus ikut mengawasi, menurutnya untuk meminimalisir terjadinya politik uang dalam Pilkades, hal ini agar pelaksanaan Pilkades berjalan fair dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar didukung masyarakat. Ujarnya
Baca juga:
Iwan Fals: Desa
|
Dilokasi yang sama Banjir Supriyatno. S.H Ketua Advokat BAJA menambahkan, mencari calon kepala desa dengan programnya senafas, sinkron dengan Program masyarakat Desa Wanakerta yang dibutuhkan saat ini serta punya loyalitas yang tinggi dalam mewujudkan Visi dan Misi untuk sebuah perubahan Desa Wanakerta, Kriteria Cakades Wanakerta 6ang lebih baik ada dalam diri Saepudin dengan jiwa sosial, program nya sudah nyata tentunya banyak warga yang sudah merasakan atas jiwa sosialnya.
Banjir menghimbau siapapun yang melakukan kecurangan dalam Pilkades, yakni melakukan cara yang tidak baik, diantaranya menggunakan money politik untuk memenangkan dirinya agar dipilih masyarakat, maka harus ditindak tegas, " ujarnya.
"Pelaku Politik Uang Pilkades bisa dipidana. Hal itu sesuai dengan pasal 149 KHUP. Dimana, pemberi maupun penerima uang bisa dipidana 9 bulan penjara, serta denda, "Tidak hanya itu, di ayat 2 dengan pasal yang sama dijelaskan pemilih yang mau disuap, atau diberi janji juga bisa dipidana.
Sementara Saepudin Calon kepala Desa Wanakerta No urut 5, menjelaskan tentu hal ini membuat bangga, satu sisi bermanfaat bagi warga , lain sisi sumber income desa.
Saya sangat betrimakasih kepada para rekan rekan dari Advokat BAJA dan LAAI dan rekan rekan media yang sudah mendukung saya, insaallah saya siap menjalankan amanah dan siap membuat perubahan untuk kemajuan Desa dan kesejahteraan untuk Masyarkat Wanakerta. Ia mengajak kepada masyarakat desa Wanakerta bilamana dirinya terpilih, mari kita bersama sama untuk membenahi dan melanjutkan program desa menjadi lebih baik dekedepanya. Pungkas Saepudin (Sopiyan)